Sumami Mengadu Ke Lembaga Swadaya Masyarakat Tamperak Terkait Kasus Yang Dialaminya

Purworejo wartaglobalnusantara.com – Sungguh tragis nasib yang dialami Sumami ( 68 ) dan Haryanto warga Desa Dadirejo RT. 04 RW. 04 Jutangkah Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, karena masalah anaknya, hingga Sumami dan Haryanto harus tidur di bekas kandang ayam di belakang bangunan rumah yang dulu miliknya.

Dengan tubuh yang tertatih-tatih Sumami menuju kantor DPD LSM Tamper jam 08.00 WIB dari Bagelen menggunakan Angkutan Umum dan berjalan dari Masjid Agung Purworejo ke Jalan Dewi Sartika No. 24 Guna mengadukan kejadian yang dialami Sumami dan Keluarga. Selasa, 06/09/2022.

Ketika dikonfirmasi langsung media,”Kedatangannya disambut baik oleh Ketua LSM Tamperak Sumakmun”.

Sumami juga menceritakan maksud dan tujuan datang ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta bantuan hukum atas nasib yang dialaminya.

“Saya datang ke LSM Tamperak karena merasa di Dzalimi atas kasus yang kami alami sekarang,” tulisnya.

Sumami menceritakan kronologi peristiwa yang dialami dan menyebabkan kehilangan tempat tinggalnya.

Sambil menangis Sumami menceritakan awal masalahnya,”Jumanto ( anak Sumami) berhutang kepada R Widodo sebesar 78 juta, saat itu Jumanto memberikan jaminan berupa sertifikat milik Sumami, ketika R Widodo menagih hutang Jumanto, akhirnya Jumanto meminta bantuan kepada P untuk hutang Jumanto kepada R Widodo”.

Dengan perjanjian bunga 10% dan jaminan sertifikat dibawakan P untuk jaminan atas pelunasan ke R Widodo.

Pada saat itu Sumami memastikan bukti yang dipinjamkan untuk jaminan ke R Widodo karena Jumanto membenarkan aman dan hanya piutang piutang jika nanti Juman untuk mengembalikan kesalahan akan kembali.

“Saya tidak tahu kalau sertifikat yang tadinya dijaminkan ke R Widodo bisa berpindah tangan ke P,” jelas Sumami.

Ketika Pengadilan mengeksekusi rumahnya Sumami tidak tahu menahu proses hukum apapun.

Dia waktu dibonceng anaknya Jumanto ke rumah P dan kemudian diajak ke Notaris , tapi dirinya tidak mengetahui apa maksud dan tujuan. Penjelasan dari P bahwa Jumanto ada masalah piutang dengan P. dan dinotaris Sumami diminta tanda tangan penguat masalah piutang piutang tersebut.

“Didepan Notaris G saya tidak dibacakan apa isi dari apa yang saya tanda tangani,” tegas Sumami.

Sementara itu Sumakmun membenarkan kedatangan Sumami ke kantor DPD LSM Tamperak dan mengadukan permasalahan di atas tanah dan rumahnya yang sedang proses hukum dan eksekusi Pengadilan Negeri Purworejo.

Terus terang saya sangat prihatin mendengar apa yang disampaikan Bu Sumami, bawah yang bersangkutan tidak pernah menjual objeknya dan tidak menerima uang sebesar Rp 1.112.000.000,- ( milyar ) dari saudara P.”.

Kalau Bu Sumami menerima uang sebesar itu apa mungkin dengan waktu sekitar dua tahun habis untuk kebutuhan Ibu Sumami dan keluarga?

“Kalau memang Ibu Sumami diberi uang sebesar itu oleh P pertanyaannya, Kapan ? Dimana ? Saudara P memberikan uang tersebut kepada Ibu Sumami? Adakah dokumentasi foto saat uang tersebut? Dan yang lebih miris lagi mengapa Ibu Sumami sampai tidur di kandang ayam yang hanya beralaskan tanah logikanya dimana dan harusnya Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya dan benar-benar teliti tentang segala alat buktinya, supaya rasa adil dimasyarakat bisa diwujudkan,” pungkas Sumakmun.

Dari peristiwa ini ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun berjanji akan membantunya.

(WGN/KUSRIYANTO.)