Ops Pekat Polres Tabanan, Berhasil Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

Tabanan – wartaglobalnusantara.Com – Senin (28/08/2023), Polres Tabanan melaksanakan Press Release kasus hasil pengungkapan Ops Pekat ( Penyakit Masyarakat ) di Lobby Mapolres Tabanan, Giat Press Release dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti .S.H.,M.H, Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.sos, Kasi Propam AKP I Ketut Putraja, Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata dan Kasi Was Iptu I Nyoman Muliarta, S. H.

Di depam Pewarta, Kapolres Tabanan mengatakan hari ini pihaknya merelease 8 kasus yang berhasil diungkap selama berlangsungnya ops Pekat Agung 2023, dimana ops Pekat berlangsung dari tgl 10 s/d 25 Agustus 2023, adapun rincian dari 8 kasus tersebut yaitu 3 kasus pencurian, 4 kasus penyalahgunaan narkotika ( 2 sabu dan 2 jenis tembakau gorilla ) dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana dari 8 tersangka 2 berasal dari luar bali.

Adapun identitas dan barang bukti ke 8 tersangka yaitu.
– AK ( 52 tahun, laki, Wiraswasta, alamat Br. Dinas Megati Kelod, Ds. Megati, Kec. Seltim ) barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0,90 gram netto, psl yg disangkakan psl 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
– SP ( 32 tahun, Laki, Karyawan swasta , alamat Br. Dukuh, Ds. Dauh Peken, Kec.Tabanan ) barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0, 23 gram netto, psl yg disangkakan yaitu psl 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
– AA ( 36 tahun, Laki, Wiraswasta, Jln. Anggrek Gg I/B, No. 9 Ds. Dauh Peken, Kec. Tabanan ) barang bukti sebanyak 9 linting tembakau gorilla/ sintetis dengan berat 2,52 gram netto, psl yg disangkakan psl 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
– TK ( 34 tahun, Laki, Mahasiswa, Jln. Anggrek Gg I/B, No. 9 Ds. Dauh Peken, Kec. Tabanan ) barang bukti sebanyak 14 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat 4,76 gram netto, psl yg disangkakan psl 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
– IKA ( 43 tahun, laki, petani, alamat Br. Tunas Mekar, Ds. Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana) barang bukti , 1 unit SPM Honda Vario warna hitam No. Pol. DK 5182 GAL, 1 buah BPKB SPM honda Vario, 2 Bh buku tabungan Bank BPD bali, 1 buah kartu ATM BPD bali. Pasal yang dilanggar psl 362 KUHP jo psl 64 ayat ( 1 ) KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan.
– GP ( TTL Sudaji 8 April 2004 / 19 tahun, buruh, alamat Br. Dinas Ceblong, Ds. Sudaji, Kec. Sawan, Kab. Buleleng ) melanggar psl 81 ayat ( 2 ) UU No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
– RHM ( 20 thn, Bangkalan, 12/12/2004 , laki , alamat Dsn / Ds Kepong, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Jatim ) tindak pidana pencurian dgn pemberatan, melanggar psl 363 ayat 1 ke-3E dan ke -5E KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
– HBS ( 28 tahun, Lelepang, 7/2/1995, laki, buruh harian lepas, alamat Lelepang, Ds. Montong Baan Selatan, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur ) melanggar tindak pidana pencurian dgn pemberatan, melanggar psl 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

( WGN/Agus r /Humas Polres Tabanan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *