Mabesbara Dan LSM Hantam Akan Datangi Kantor Unit Layan Pengadaan (ULP) Pesawaran Dugaan Tidak Paham Aturan

PESAWARAN – LAMPUNGwartaglobalnusantara.com – Lembaga Mabesbara dan LSM Hantam Akan Mendatangi Kantor Unit Layan Pengadaan (ULP) Pesawaran Terkait Surat Jawaban Nanang Terkesan Dugaan Tidak Memahami Peraturan dan Ketentuan Yang Berlaku.

Menindak lanjuti terkait Surat dari Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara yang disampaikan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pesawaran Terkait Adanya dugaan Kerugian negara, pada tanggal 4 September 2023 yang telah di terima olet pegawai ULP Kab. Pesawaran, hari kamis tanggal 07 September 2023.

Ketua DPD SPI Kabupaten Pesawaran (Herman) dan Sekretaris LSM Hantam Provinsi Lampung (Nasir) dalam hal ini kami bertemu langsung dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pesawaran (Nanang).

Dalam penyampaiannya Sdr. Nanang selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pesawaran seolah olah ingin lepas tangan dan tanggung jawab dan tidak mengerti terkait peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presiden dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam pelaksanaan Tender Cepat.

Pengadaan Barang/Jasa dengan menyampaikan surat balasan tanggal 14 September 2023 ke LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara.yang yang berisikan Empat (4) Poin. Yang simpulkan bahwa :

1. Poin pertama di jelaskan dengan dalih Metode Pemilihan ditetapkan oleh PPK seolah-olah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Pesawaran mau lepas tangan dimana dalam proses tender serta penentuan jadwal tender cepat dilakukan oleh Pokja yang dalam hal ini telah ditunjuk dengan dikeluarkannya Surat Perintah Tugas oleh Kepala ULP Kab. Pesawaran.

2. Poin kedua jelas di Peraturan LKPP Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Tender Cepat sesuai dengan ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bab III. Persiapan Pemilihan Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan: Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari kerja dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.

3. Poin Ketiga tidak masuk dalam subtansi yang kami pertanyakan dimana kami koalisi LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara mempertanyakan terkait dalam pemilihan penyedia dimana perausahaan yang memasukkan penawaran hanya beberapa perusahaan saja dan diindikasikan terjadi kecurangan (Pengkondisian Pemenang Tender).

4. Poin empat Dimana perusahaan yang memasukkan penawaran terendah digugurkan dengan alasan tidal logis (tidak meghadiri undangan Virifikasi), sedangkan perusahaan yang digugurkan tersebut dimenangkan di Paket pekerjaan yang lain dalam jadwal dan waktu tender yang bersamaan.

* Harapan kami dari selaku Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara serta ketua DPD SPI Pesawaran akan ada jawaban yang jelas tetapi yang kami terima balasan nya menyimpang dan keluar dari subtansi serta terkesan lepas tangan lari dari tanggung jawab. Agar permasalah ini tidak berhenti dengan jawaban dari Kepala Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa Kab. Pesawaran (Nanang),

Maka kami akan sampaikan permasalahan ini ke Bupati Pesawaran dan akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Huhum (APH) yaitu ke kejaksaan dan Kepolisian untuk dapat ditindak lanjuti.

Karena adanya indikasi penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.yang mengarah kepada tindakan adanya kerugian Negara.

Akmal selaku ketua LSM Hantam akan menemui Nanag di kantornya biar puas,karna Nanag selaku ketua ULP pesawaran membalas surat Koalisi dari LSM Hantam Dan Lembaga Mabesbara dari isinya terkesan tidak memahami yang di pertanyakan oleh dua lembaga,lain yang di tanya lain yang di jawab.ungkap Akmal saat masih di Bandar Lampung di hubungi Via telpon oleh Kabiro Media Ampera-News kota Bandar Lampung.

{WGN-KHOPRIYADI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *