LSM Gempithak Grebek Lokasi Di Duga Timbun BBM Bersubsidi

JEPARA – wartaglobalnusantara.com – Anggota LSM Gempithak yakni Imam dan Eko telah menggrebeg lokasi  diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak berjenis pertalite di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara pada hari Sabtu, (17/6/2023) sekitar pukul 11.00 siang.

Berdasar informasi atas laporan masyarakat kepada salah seorang anggota LSM Gempithak bahwa ada tempat penimbunan BBM berjenis pertalite disalah satu rumah warga Desa Kedung Malang. Kemudian dilakukan investigasi ke lokasi tersebut dan tim melihat banyak botol air mineral ukuran 1.5 liter dan grigen berukuran 35 liter berisi BBM Pertalite.

Rumah milik saudara Mlk (40) diduga telah menimbun BBM berjenis Pertalite, sedikitnya terdapat 256 botol air mineral ukuran 1.5 liter dan 8 grigen berukuran 35 liter. Masing masing botol dijual kepada pengecer dengan harga Rp.17.000,- selain itu masih ditemukan 1 unit mobil toyota kijang yang dipergunakan untuk mendistribusikan kepada pengecer.

Pemilik rumah (M) mengakui mengangsu BBM tersebut kemudian menjual kepada pengecer dan pertamini. Dalam operasinya dia mengangsu dari SPBU dan sebagian membeli dari  (P) warga Desa Kali Pucang yang juga diduga sebagai penimbun BBM Pertalite lainnya, pengakuan tersebut disampaikan M pada anggota LSM Gempithak saat berbincang.

” selain mengangsu dari SPBU, saya juga membeli dari (P) warga Kali Pucang,” kata (M)
dia (M) juga mengaku dalam operasinya dia setor upeti pada oknum berinisal (T) sebesar rp.200.000,- tiap bulan dengan cara menyetor kepada saudara (P) kemudian diberikan kepada (T). Saudara (M) menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang setor upeti tetapi sedikitnya 10 orang pengansu  BBM Pertalite.

” bukan hanya saya yang setoran tetapi banyak, minimal 10 orang,” tandasny.

Setelah mendapat  pengakuan dari saudara (M) kemudian tim LSM Gempithak berkoodinasi dengan Satreskrim Polres terkait hasil temuannya. “Sekitar pukul 12.49 tim  satreskrim Polres Jepara sampai lokasi penimbunan dan membawa  saudara (M) untuk dimintai keterangan.” ujar Imam.

Kasatreskrim membenarkan adanya laporan dari salah seorang anggota LSM Gempitak pada hari Sabtu (17/6/2023) terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh saudara (M) warga Desa Kedung Malang. Dirinnya menjelaskan bahwa proses penanganan masih dalam taraf lidik.

“Benar, pada hari Sabtu ada laporan terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh warga Desa Kedung malang, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tutur  Tohari.

Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku  dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

( WGN/ Ardina )