Jepara – wartaglobalnusantara.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah istilah umum dalam dunia perpolitikan yang Merujuk kepada penggantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia. Mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih menjadi anggota dewan atau komisioner, namun urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih. Waktu Penyelesaian Pelayanan selesai paling lama 7 (tujuh) hari sejak diserahkan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Pada dasarnya wacana mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) terkait erat dengan partai politik (parpol) baik struktur organisasi maupun fungsinya. Hak Pengganti Antar Waktu (PAW) berada di tangan pengurus parpol dari mana anggota legislatif terkait berasal. Dengan demikian peran pengurus parpol dalam penggunaan hak Penggantian Antar Waktu (PAW) sangat menentukan.
Partai Berkarya pada bulan September 2023 telah mengajukan berkas PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara Partai Berkarya dikarenakan anggotanya yang menjadi anggota DPRD Jepara tersebut telah pindah ke Partai Politik lain sehingga keanggotaannya seharusnya dicabut.
Safaatun yang dipilih oleh DPP Partai Berkarya untuk menggantikan menyampaikan bahwa berkas yang diperlukan sudah lengkap dan diserahkan ke DPRD Kabupaten Jepara dan juga telah menyampaikan surat kepada KPUD Jepara untuk segera memproses PAW tersebut. Namun sampai menjelang akhir November proses tersebut belum ada kejelasan ataupun kepastian. Sedangkan proses PAW memiliki masanya. PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan tersebut kurang dari 6 bulan. Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada kamis 23/11/2023 bertempat di kafe Brimo, Safaatun menyampaikan kekecewaannya terhadap proses PAW yang dirasa berbelit belit. ” Saya sangat kecewa kenapa proses PAW saya tidak ada kejelasan sama sekali. Harusnya disampaikan apabila memang ada masalah atau kekurangan. Saya hanya ingin kejelasan saja” Ucapnya. Karena nasib proses PAW-nya tidak jelas, membuat Safaatun berusaha bertanya langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara. Setelah beberapa kali mencoba bertemu, akhirnya pada Senin 27/11/2023 bisa bertemu dan diterima di ruang kerja Ketua DPRD Jepara. Dalam pertemuan tersebut Safaatun menanyakan mengenai kejelasan proses PAW nya.
Haizul Ma’arif selaku Ketua DPRD Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa proses PAW partai berkarya memang masih dalam proses. “pengajuan PAW Partai Berkarya masih dalam proses. Saya tidak dengan sengaja mengulur waktu karena memang proses ini membutuhkan pemikiran dan tidak bisa memecahkan terburu-buru karena kami menerima surat keberattan dari anggota partai yang ikut pemilu didapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak dibawah langsng anggota DPRD Jepara yang akan di PAW. Sehingga kami memerlukan Rapim dan jika diperlukan kami akan berkonsultasi dulu kepada gubernur bahkan jika perlu juga akan kami konsultasikan ke Kemendagri” jelasnya. Hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin 27 Nopember 2023 di ruang kerja Ketua DPRD Jepara. “Insyallah awal Desember 2023 akan kami agendakan untuk Rapim. Semoga saja semua bisa selesai pada bulan Desember 2023 sehingga usulan bisa segera kami kirimkan ke KPUD Jepara agar PAW Partai Berkarya bisa segera diproses” tambahnya.
Wgn/andrie