Jepara – wartaglobalnusantara.com
Kurang dari sepuluh hari Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) dan Pemilihan Gubernur (PILGUB) semakin panas. Mengantisipasi ketidaknetralitasan yang kemungkinan besar bisa terjadi , Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara, Andang Wahyu Triyanto menegaskan pentingnya netralitas Pejabat negara dan anggota TNI/Polri atau pejabat negara lainnya.
Hal ini disampaikan Andang saat DPC PDIP Kabupaten Jepara menggelar acara konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Jepara pada Selasa, 19/11/2024
Dalam hal ini Andang , mengingatkan pentingnya netralitas TNI-Polri dan aparatur negara lainnya dalam mengawal jalannya Pilkada.
“Kami masih sangat positif dan percaya bahwa TNI, Polri, serta aparatur negara lainnya akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya mengawal Pilkada ini. Namun, netralitas mereka sangat penting demi menjaga demokrasi yang sehat. Saya harap semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan undang-undang dan tidak melakukan intervensi apapun,” ungkap Andang.
PDIP juga mengedepankan peran Bawaslu dan penegak hukum dalam mencegah terjadinya politik uang.
“Kami percaya bahwa Bawaslu dan penyelenggara pemilu akan bekerja secara profesional. Jika ada dugaan intervensi atau ketidaknetralan dari aparat, kami akan menyerahkan penilaian pada masyarakat dan siap melaporkannya jika ditemukan bukti kuat,” seru Andang.
Bahwa jika Pejabat negara dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral atau terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam putusannya, MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Dengan adanya frasa “pejabat daerah” dan TNI/Polri” pada putusan tersebut, maka pejabat daerah dan TNI/Polri yang membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti dijelaskan pada Pasal 71, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Saat konferensi pers ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto didampingi Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDIP Kabupaten Jepara, ketua Abdul Qofur SH. Dkk.
DPC PDIP Kabupaten Jepara siap mengawal sampai selesai pilkada 2024. Setelah konferensi pers kemudian dilanjutkan berkunjung ke Bawaslu dan KPUD Jepara untuk memberikan dukungan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi.
Andri