Kapolres Tabanan Pimpin Sosialisasi Terkait Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat yg diatur dalam Perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Tabanan – wartaglobalnusantara.com -Kamis ( 21/9/2023 ) pukul 09.00 wita s/d 10.20 wita bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Tabanan berlangsung giat Sosialisasi dan Arahan Terkait Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana* yang dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Kasi Propam Polres Tabanan, Kbo Sat Reskrim Polres Tabanan, Ka SPKT Polres Tabanan, Para Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Tabanan, Para Kanit SPKT Polres Tabanan, Para Kanit lantas Polres dan Polsek jajaran Polres Tabanan, Peserta Sosialisasi sebanyak 34 personil.

Adapun sambutan Kapolres Tabanan pada intinya menyampaikan sosialisasi dan arahan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penyidikan tindak pidana yang diatur dalam perkap no 6 tahun 2019. Saya tidak mau pengaduan masyarakat selesai dalam teori saja tetapi harus di implementasikan dan dianevkan untuk mengecek dan mengetahui sampai dimana pengaduan itu ditindaklanjuti.

Sedangkan arahan dari Kasat Reskrim Polres Tabanan yang pada intinya mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi karena sudah berkenan hadir dalam giat sosialisasi ini. Sosialisasi dan arahan Terkait Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini kita laksanakan karena masih banyak ditemukan belum adanya kesepahaman dan kesamaan dalam hal pengaduan masyarakat seperti Laporan Polisi, laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, dimana dalam sosialisasi dan arahan ini kita sama-sama membedah dan diskusi terkait penerimaan laporan khususnya diwilayah hukum Polres Tabanan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari KBO Reskrim Polres Tabanan Terkait Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Terakhir arahan dari Ka SPKT Polres Tabanan pada intinya mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi karena sudah berkenan hadir dalam giat sosialisasi ini. Kami dari SPKT untuk mengajak saling berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penerimaan laporan agar apa yang diinginkan dalam penyamaan persepsi terkait penerimaan laporan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bisa terwujud

Selesai arahan dari Ka SPKT acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan selama kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

 

WGN/AGUS R

( Humas Polres Tabanan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *