Hasil Keputusan Mukab VI Kadin Jepara Akan Digugat PMH di PN Jepara

Jepara – wartaglobalnusantara.com – Panitia Pelaksana Mukab atau Musyawarah Kadin VI Kabupaten Jepara, Sabtu, (21/10/2023) di Gedung Shima dipertanyakan integritas dan kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan Mukab VI Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Kabupaten Jepara.

Kepengurusan Kadin Jepara sebagian besar pengurus dan anggotanya ditopang oleh beberapa Asosiasi seperti dari Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Asosiasi atau organisasi lainnya.

Namun dalam pelaksanaan Mukab VI Kadin Jepara berakhir “anti klimaks” atau “unhappy ending” menurut beberapa anggotanya.

Lukman Hakim didampingi oleh Sahli Rois anggota Kadin Jepara, Senin (23/10/2023) lewat pesan WhatsApp, sangat kecewa dengan inkonsistensi dari OC (organizing committee) dan SC (steering committee) karena merubah jadwal pendaftaran dengan “seenak udelnya”.

“Masak jam pendaftaran calon ketua dimajukan dan ditutup sepihak oleh SC ditengah malam pukul 00.30 WIB hanya melalui Berita Acara di rumah Sekretaris SC, Abdul Haris Noor yang notabene adalah calon ketua juga,” ujar Lukman Hakim dengan nada geram.

“Anehnya saat sidang pleno, Abdul Haris Noor mengundurkan diri sebagai calon ketua bersama calon lainnya yaitu Abdul Kohar. Sehingga 37 peserta pemilik hak suara secara aklamasi memilih Andang Wahyu Triyanto sebagai Ketua terpilih baru Kadin Jepara,” terangnya.

“Kalau mereka berpendapat kok mepet saat mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan peserta. Lha Capres dan Cawapres saja kadang mendaftarkan diri juga “last munite” atau menit terakhir,” ungkapnya.
Lukman Hakim menambahkan,” Yang kami persoalkan, selain waktu pendaftaran dimajukan, juga waktu penutupan dirubah secara sepihak oleh SC di Jam 00.30 WIB atau dini hari, bukan di jam kerja layaknya sebuah kantor resmi,” tambahnya.

“Hal ini memperjelas dan memperkuat dugaan kami, kalau ada indikasi keberpihakan SC mengatur ketua lama untuk kembali menang,” katanya.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan ulah Ketua SC tidak profesional dalam bekerja, tidak menjalankan asaz demokrasi dan menjegal calon ketua dan peserta lainnya dengan argumen yang inkonsisten sejak dimasa pendaftaran,” cetus Lukman Hakim.

“Kami sedang mempersiapkan data dan dokumen pendukung untuk melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jepara agar membatalkan hasil putusan Mukab VI Kadin Jepara,” imbuh Lukman Hakim kepada awak media.

Sementara Ajar Tri Raharja Ketua OC Mukab VI Kadin Jepara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, (22/10/2023) Jam 10.44 WIB mengatakan agar menghubungi Ketua SC.

“Karena tugas saya sebagai Ketua OC hanya mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Mukab VI Kadin Jepara agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai yang di rencanakan,” ujar Ajar.

“Dan baru kali ini dalam sejarah seorang Ketua Kadin Jepara dua kali menjabat. Dan ini semakin menunjukkan kalau kaderisasi dan regenerasi organisasi tidak berjalan baik,” papar Lukman Hakim.

“Apalagi dalam pembacaan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ Ketua lama disebutkan kalau keuangan Kadin Jepara minus 300jt,” pungkasnya.

 

WGN/Andrie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *