Dugaan Main Hakim Sendiri, Mengakibatkan Seorang Pemuda Warga Desa Banjaran Meninggal Dunia

Jepara – wartaglobalnusantara.com – Dugaan peristiwa penganiayaaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong yang mengakibatkan Muhammad Ahlunnaza (27) warga Rt. 004 Rw. 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara meninggal dunia.

Korban adalah anak lelaki dari Rika Susanti warga Jl. Argorejo X Rt. 006 Rw. 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Korban Muhammad Ahlunnaza diduga melakukan aksi pencurian alat pertukangan. Kemudian korban diamankan oleh warga, namun diduga korban dianiaya secara bersama-sama sehingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah.

Selanjutnya korban dibawa ke RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara dan sempat dirawat sehari. Namun pada Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, Muhammad Ahlunnaza dinyatakan meninggal dunia.

Orang tua Korban Muhammad Ahlunnaza (27 tahun) yakni Rika Susanti mendatangi Polres Jepara untuk mengadukan perkara dugaan tindak pidana penganiayaaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggaal dunia pada Kamis (12/10/2023) pukul 13.30 WIB

Rika Susanti didampingi oleh keluarganya menerima STTP atau Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom : Aduan/699/X/2023/Reskrim tanggal 12 Oktober 2023 oleh petugas Piket Siaga Reskrim Aipda Agus Gunawan.

Ibu korban saat di Polres Jepara membawa bukti terkait kematian anaknya yaitu: 1. 1 (satu) lembar KTP atas nama Muhammad Ahlunnaza (27), 2. 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No. SKK/322/RES.PKU/9 /10/2023 atas nama Muhammad Ahlunnaza tertanggal 9 Oktober 2023, dan 3. 1 (satu) bendel dokumen hasil rontgen dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, Kemudian, identitas saksi bernama Huda (18) beralamat di Desa Banjaran, Rt . 02 Rw. 08, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Rika Susanti ibu korban ketika berada di Polres Jepara mengatakan kepada wartawan saat ditanya bahwa korban Muhammad Ahlunnaza bisa saja diautopsi, kalau memang ada proses penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus pidana yang mengakibatkan kematian atas korbannya.

“Kami sebagai orang tua korban, kalau memang akan diautopsi, tentunya perlu persetujuan dari kami dan keluarga korban Muhammad Ahlunnaza,” kata Rika Susanti.

“Kami sekeluarga pelaku menuntut agar melakukan aniaya dan maiin haakim sendiri kepada anak kami, bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan bersama-sama atas kematian anak kami,” tutupnya.

Perbuatan maain hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Dan para pelaku melakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian seseorang juga diatur dalam Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat (1) Barang siapa yang dengan sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan kejahatan dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

WGN/Andrie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *