Belasan Kasus Narkotika Kembali diungkap Polres Jepara Dalam Waktu 3 Bulan

Jeparawartaglobalnusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika dalam periode tiga bulan terakhir, yaitu dari bulan Mei, Juni, hingga Juli 2023 dengan mengamankan 16 tersangka. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun saat konferensi pers pada kamis 20/072023 di Mapolres Jepara.

Saat konferensi pers tersebut, Kapolres Jepara menyampaikan informasi terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam periode sekitar 3 bulan. ” Polres Jepara telah berhasil mengungkap kasus terkait dengan peredaran narkoba sebanyak 11 kasus Kemudian untuk total tersangka yang berhasil diamankan ada 16 orang Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan total untuk narkotika itu jenis sabu sebanyak 7,86 gram itu kalau dihitung dalam rupiah senilai 94 juta Kemudian untuk obat-obatan berbahaya itu sebanyak 1821 butir atau senilai 6 juta rupiah. Para tersangka dibekuk di sebelas TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda beserta barang buktinya meliputi 2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota, 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mayong,” kata AKBP Wahyu.

” Tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara” tambahnya.

Modus operandinya tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa ijin edar.

Ditempat yang sama salah satu pelaku menyampaikan alasan menggunakan narkoba adalah untuk doping supaya bisa rajin bekerja dengan baik.

“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa polres Jepara akan terus berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat obatan terlarang ditengah aituasi dan kondisi apapun.

Ardina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *