Tabanan – Wartaglobalnusantara.com – Tepat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23.59 wita, semua kontestan partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU kabupaten Tabanan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, didampingi Komisioner divisi tehnis penyelenggara Yuni lestari, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 siang di Kantor KPU kabupaten Tabanan.
Dijelaskan pula bahwa ada 18 parpol yang menyampaikan LADK sampai dengan hari terakhir tadi malam. “Jika ada kekeliruan atau perbaikan untuk kesalahan dalam pelaporan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Januari 2024” kata ketua KPU kabupaten Tabanan.
Ditambahkan pula oleh Komisioner divisi tehnis penyelenggara Yuni lestari bahwa “Setelah Parpol melakukan _generate_ Parpol melakukan pemeriksaan terhadap _soft file_ yg telah terunduh _(surat pendaftaran dicetak & ditandatangani oleh Pimpinan Parpol),_ selanjutnya Parpol mengunggah _soft file_ LADK beserta bukti bukti lainnya. Selanjutnya melakukan _submit_ LADK pada Sikadeka. Ketika Parpol melakukan _submit LADK,_ berati Parpol telah menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan”. Ujar Yuni Lestari.
Diungkapkan pula bahwa”Parpol akan menerima TT (Tanda Terima) dari KPU setempat apabila berdasarkan Hasil Pencermatan LADK Parpol sudah memenuhi kelengkapan dokumen & kesesuaian format LADK”.
“Seandainya hasil pencermatan LADK Parpol belum memenuhi kelengkapan & kesesuaian format LADK, maka Parpol dapat memperbaiki LADK sampai 5 hari kedepan sejak Tanda Pengembalian disampaikan oleh KPU”.
“Parpol dapat melakukan perbaikan dengan menggunakan Formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL _(Lamp XV PKPU 18/2023),_ Parpol dapat membuka akses unggah LADK pada Sikadeka menggunakan akun admin Parpol”.
“Dalam hal hasil pencermatan LADK Parpol dinyatakan lengkap & sesuai, Parpol menerima TT (Tanda Terima) dari KPU setempat. Parpol dapat melihat pengumuman penerimaan LADK , paling lambat 1 hari setelah periode penyampaian LADK melalui “Laman_” KPU atau papan pengumuman”. Tutup Yuni Lestari.
(WGN/AGUS ROMADHON)