Jepara – wartaglobalnusantara.com
Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi kini turun tangan merespon video tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan #Angga_Anjal itu. Pada awalnya, memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.
Namun tak terduga, dia melempar satu persatu kucing itu ke lautan lepas. Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan apa yang terjadi di video itu. Dia menyebut pelaku telah diamankan hari ini.
“Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Puji saat dikonfirmasi di Mapolres Jepara, Jumat (29/4/2024).
Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Atas insiden ini, Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan.
Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” ucapnya.
Selain itu, Ipda Puji menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu rupiah.
(Andri/hms)