SEMARANG- wartaglobalnusantara.com
Menanggapi pernyataan sikap beberapa hari yang lalu saat menggelar Pers Konfren bersama beberapa awak media terkait adanya dugaan korupsi yang di lakukan 21 pejabat di beberapa OPD di Kota Semarang, Front Pegiat Anti Korupsi yang di koordinatori oleh Piton Prihantoro mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Senin, 15/07/2024
Kedatangan Front Pegiat Anti Korupsi ke gedung merah putih KPK tidak lain untuk menyerahkan memberikan berkas surat kepada Pimpinan KPK serta memberikan dukungan terhadap Lembaga institusi KPK untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu pelaku kejahatan dugaan tindak korupsi di Kota Semarang. saat ini masyarakat benar-benar berharap kepada KPK agar segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Sebagai Koordinator Front Pegiat Anti Korupsi, Piton Prihantoro mendorong dan mendesak KPK agar menangani kasus dugaan tindak korupsi di Kota Semarang yang melibatkan banyak OPD sebagai obyek kami sampaikan bahwa saat ini KPK di nanti masyarakat Semarang,apalagi sudah ada pejabat yang berkaitan sudah di periksa kPK. Ujar Piton
Rencana hari ini kita juga akan melakukan audensi namun karena rekom belum di tandatangani oleh Pimpinn KPK dan penjadwalan kita disuruh menunggu jawaban Pimpinan KPK,semoga kita bisa di jadwalkan untuk audensi dalam waktu dekat, kemungkinan bisa minggu depan. Ujar Piton
Untuk berkas dan surat tadi sudah di terima dari Humas KPK,mudah -mudahan apa yang menjadi perjuangan kita bersama benar-benar menjadi perhatian serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani permasalahan kasus korupsi dugaan yang di lakukan secara sistematis,jelas bagi kami itu adalah tindakan hukum yang harus di usut tuntas karena merugikan keuangan negara, maka untuk itu kami Front Pegiat Anti Korupsi serta masyarakat Kota Semarang mendukung penuh apa yang sudah di jalankan KPK, berharap KPK bisa terbuka.Tegas Piton
Permasalahan di Kota semarang menurut kami merupakan perbuatan melawan hukum seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan, perekonomian negara. Pungkas Piton
WGN – Pungki