Jepara – wartaglobalnusantara.com
Kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel masih terus berjalan. Pada sidang ke 5 terdakwa perkara tindak pidana UU ITE terkait dakwaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penistaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan 7 saksi dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB).
Nampak dalam persidangan saksi pertama Ridwan selaku ketua PMKB dibombardir dengan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Daniel secara marathon. Namun semua pertanyaan dijawab dengan baik walaupun terkesan berulang ulang sehingga majelis hakim terpaksa mengingatkan agar pertanyaan tidak diulang ulang.
“Saya merasa digiring kearah yang lain, namun begitu saya tetap konsentrasi sesuai dengan undangan JPU terkait permasalahan Pencemaran nama baik dan penistaan agama,” kata Ridwan.
Yang menarik, tidak hanya majelis hakim yang mengingatkan kuasa hukum terdakwa namun sidang diwarnai dengan beberapa kali JPU merasa keberatan atas kesan penggiringan kuasa hukum terdakwa terhadap saksi.
“Keberatan ini mendasar sebab pertanyaan yang sudah dijawab kembali ditanyakan berkali kali sehingga terkesan monoton,”tambah Ridwan
Semantara diluar kantor Pengadilan Negeri ratusan masa yang terdiri dari masyarakat Karimunjawa bersatu (PMKB), ormas Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Harimau semangat melakukan aksi damai dengan orasi yang membangun.
” kami disini bersama sama memberi dukungan moral kepada masyarakat Karimunjawa, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk berkerja secara profesional dan memutuskan yang seadil adilnya, terhadap terduga Daniel FMT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan masyarakat Karimujawa resah,”teriak Aris Koordinator Aksi.
Dirinya juga menyuarakan kepada masyarakat Katimunjawa agar tetap kondusif dan tetap bersatu agar tidak mudah dihasut para pihak yang berkentingan sehingga berpotensi pecah belah. Pernyataan sikap pemuda Pancasila terkait penanganan perkara No : Tentang tindak Pidana pelanggaran UU ITE
persidangan ke 5 Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung persidangan dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung selasa 5/3/2024 di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang yang berlangsung dari pagi hingga berakhir jam 23.30 WIB ini menghadirkan 4 orang saksi termasuk saksi pelapor.
Ke 4 saksi yang dihadirkan merasa keberatan, masyarakat karimunjawa disamakan dengan udang, tempat ibadah disamakan dengan udang yang seolah olah siap disantap. Pada unggaham Facebook Daniel. Menurut masyarakat yang diwakili oleh PMKB hal itu sangat menyakitkan dan melecehkan, bukan sekedar nama baik masyarakat tetapi sudah mengarah ke penodaan agama sebab menyebutkan tempat ibadah persis kaya ternak udang itu sendiri. Mereka mengatakan bahwa tempat ibadah sudah ada sebelum ada tambak udang intensif.
Sidang akan dilanjutkan lagi dengan menghadirkan 3 saksi lainnya akan diperiksa bersama dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 6/3/2024.
Andrie