Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK Dan OPTK

Sambas, KALBARWartaglobalnusantara.com – Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), bertempat di Kantor SKP Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk Jalan Raya Aruk No 45, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, SH dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin, 25 September 2022.

Dansatgas mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk, Bea Wilker Aruk, Polsek Sajingan Besar dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. ujar Dansatgas

Dansatgas mengungkapkan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari Negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas. penjelasan.

karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan tersingkir selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi persyaratan persyaratan persyaratan. Selama waktu tersingkirkan yang telah ditetapkan sebagai pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen maka dilakukan tindakan dengan batas waktu maksimal tindakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan waktu 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal HPHK dan OPTK tersebut segera keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut tidak dilakukan tindakan perbaikan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). menambahkan.

Adapun media pembawa HPHK yang melakukan tindakan pemusnahan diantaranya, Bawang merah 10 kg, Bawang putih 9,5 kg, Buah apel 24,25 kg, Buah Jeruk 3,5 kg. Buah mangga 0,5 kg, Cabai 0,5 kg, Bibit buah naga 23 batang, Bibit kelapa 1 batang, Telur ayam 14 kg, Daging babi 6,5 kg, Kerupuk babi 0,5 kg, Daging sapi 1,5 kg, Daging ayam 17,25kg.

Satgas pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty dalam hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok yang dijalankannya yaitu menjaga wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini. terangnya.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian Wilker PLBN Aruk turut hadir sebagai Saksi diantaranya, Staf Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Sdr. Drh. Muhammad Faqih Amrulloh, Kapos Beacukai Wilker Aruk sdr. Ambrosius, Kabid Fasilitasi PLBN Aruk sdr. Suhardi, Kapolsek Sajingan Besar di wakili oleh Bhabinkamtibmas desa sebunga Brigpol Windi Irwandi, Dan SSK 1 Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang di wakili oleh Sertu Dery.
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).

(WGN/AGUS ROMADHON)