Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Dalam upaya menekan kasus tawuran dan gangguan akibat minuman beralkohol, Polrestabes Semarang telah mengeluarkan imbauan keras kepada warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Polisi mendorong masyarakat untuk segera menghubungi pihak berwenang jika mereka menyaksikan aksi tersebut, terutama yang melibatkan konsumsi alkohol, yang kemungkinan besar akan meningkat menjadi kekerasan.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini,” kata AKBP Tri Wisnugroho Kasat Samapta Polrestabes Semarang. “Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga. Kami mengimbau semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mungkin mereka lihat.” Saat diwawancarai di Gedung Samapta Polrestabes Semarang, Rabu Siang (18/9/2024)
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Semarang telah menekankan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras. Mereka juga telah menerapkan kebijakan baru yang akan memasukkan pelaku tawuran ke dalam daftar hitam, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – surat keterangan polisi yang diperlukan untuk berbagai proses dan permohonan hukum.
“ Sesuai perintah bapak Kapolrestabes Semarang, setiap pelanggar aksi tawuran agar di data identitasnya dan dimasukan dalam daftar database blacklis SKCK “ terang Kasat Samapta.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah individu berpartisipasi dalam aksi tawuran dengan mempersulit mereka mengakses dokumen penting untuk pekerjaan, perjalanan, dan keperluan lainnya.
Selain imbauan dan kebijakan daftar hitam, Polrestabes Semarang juga mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah yang diketahui terdapat aktivitas tersebut. Mereka bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan badan terkait untuk mendidik generasi muda tentang konsekuensi ikut serta dalam aksi tawuran dan pesta miras.
WGN – Pungki