Jepara – wartaglobalnusantara.com
Satuan Samapta Polres Jepara kembali mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk.
Ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan dari warung-warung yang berada di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Rabu (22/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa menjelang Pilkada 2024, Polres Jepara melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Salah satunya adalah melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras (miras).
“Operasi KRYD diwilayah Kecamatan Kembang, kita amankan 178 botol miras berbagai jenis dan merk,” ucap Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (22/5/2024).
Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 59 botol Bir Anker, 34 Botol Anggur Kolesom, 5 Botol Beras Kencur, 6 Botol Anggur Merah, 8 Botol New Port, 2 Botol Joker, 10 Botol Congyang, 24 Botol Kecil Arak Bali, 29 Botol Ginseng Dan 1 Botol Vodka Mix.
Kasubsipenmas Sihumas menambahkan, operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang.
Menurut dia, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalika, dan mudah sekali terpancing amarah.
“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” terangnya.
Selain itu, Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
(hms)