TULANG BAWANG – LAMPUNG – wartaglobalnusantara.com – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Pemerintah guna membantu masyarakat yang belum memiliki Sertifikat di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Dari beberapa narasumber masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita, mengeluhkan dengan mahal nya biaya pembuatan Sertifikat Redis Retribusi dan PTSL.
“Ya pak, kalau masyarakat disini buat Sartifikat ditarikan biaya sebesar Rp1,200.000-/buku oleh panitia. Bah kan kami sampai mengeluarkan dana untuk satu buku bervariasi mulai dari Rp 1,200.000, atau Rp 1,500,000,” ucapannya
Lanjutnya, “kalau untuk bukti pembayaran berupa kwitansi yang dilakukan oleh beberapa panitia yang termasuk Kadus, RT, RW dan panitia pokmas”.
Hasil konfirmasi media salah satu panitia, Supri sebagai anggota pokmas dari dusun Sambulan, membenarkan adanya penarikan dana atas perintah ketua pokmas.
“Ya benar adanya penarikan dana Sartifikat Redis, semuanya atas perintah ketua pokmas pak Shovan” terangnya.
Ketua DPC LSM PEMATANK dan media melakukan investigasi langsung dengan Shovan sebagai ketua pokmas.
“Benar adanya penarikan tersebut untuk dana operasional bahkan ada juga yang pakai kwitansi” terangnya pada saat ditemui.
Padahal program dari Presiden Jokowi guna untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga Negara.
“Kami dari LSM akan membuka posko pengaduan pungli PTSL dan program Redis yang akan dipelopori oleh LSM PEMATANK dari hasil laporan masyarakat tentunya akan kita teruskan ke satgas mafia tanah di Jakarta,” ujar Junaidi Romli ketua LSM PEMATANK kepada Awak Media kamis (28/9/2023).
Masih lanjut Junaidi Romli “Kalau terjadi kekurangan biaya panitia mungkin dalam hal yang wajar bahkan dibolehkan meminta dana foto copy maupun makan maksimal. Dimana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp150 ribu, tentunya juga kita harus membedakan apa itu PTSL dan apa itu Redis. Redis adalah yang sudah di Subsidi oleh Pemerintah kurang lebih Rp400.000 guna mengurangi beban masyarakat, bukan malah sebaliknya yang membebani masyarakat mencapai Jutaan Rupiah,”
Dalam waktu dekat Media dan LSM akan mengumpulkan berbagai alat bukti baik kwitansi maupun surat pernyataan bahkan ada juga dokumentasi berupa video keterangan dari masyarakat. yang mana mereka merasa dimintai biaya pembuatan Sertifikat itu sendri, dari bukti yang kami punya saat ini sudah cukup untuk melaporkan atas dugaan Pungli tersebut.
{WGN-KHOPRIYADI}