Wataglobalnusantara.com -Polres Jepara kembali berhasil menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal kartu ATM, yakni AN (37) warga Pandeglang dan MR (37) warga Bandar Lampung serta satu lagi tersangka H masih DPO.
Kedua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara pada jumat pagi ,07/04/2023.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres mengungkapkan, kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah minimarket, desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM.
“Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku sudah menyiapkan kartu ATM yang sudah dikerok pinggirnya dan saat ia memasukkan ke mesin ATM dan dikeluarkan kembali tanpa ada masalah,” ucap AKBP Warsono.
Saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.
“Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” tambah Kapolres.
Kemudian korban merasa aneh dan curiga sehingga mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp. 3.700.000,-, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi dan selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu (2/4/2023), pelaku ditangkap di ATM Spbu Mulyoharjo yang saat itu para pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM.
Kedua pelaku akhirnya diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jepara beserta barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi di wilayah Jepara 3 TKP berbeda dan juga di wilayah Kabupaten Batang.
“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres.
Sebelum konferensi pers ditutp, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Jepara agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal.
(Ardina)