Tulangbawang-Lampung-wartaglobalnusantara.com- viralnya video dan pemberitaan beberapa media mengenai sifat arogansi dan intimidasi dari pihak konsultan pekerjaan proyek oleh PT. Tri Citra Perdana (TCP) terhadap wartawan Redaksi jateng81.id dimana dalam video tersebut jurnalis atas nama kopriadi sedang melakukan peliputan proyek yang sedang berjalan di jembatan Bujung Tenuk Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Pada senin, 31 Juli 2023. Beberapa hari lalu
Pada saat kopriadi mempertanyakan teknis kerja tersebut kepada pihak Konsultan, akan tetapi pihak konsultan langsung emosi dan ingin memukuli Kopriadi yang sedang melakukan wawancara kepada pihak konsultan yang tidak mau menyebutkan Indentitas nya, bahkan sempat memaksa kopriadi untuk menghapus rekaman dan foto.
Liputan ini dilakukan agar publik memperoleh tranparansi dan termasuk kontrol sosial dari pekerjaan proyek jembatan bujung tenuk, namun sangat disayangkan ulah dari oknum konsultan dari pekerjaan proyek PT TCP yang telah mencidrai proses peliputan yang dilakukan oleh awak media.
Atas kejadian tersebut PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (DPC-PPWI) Tulangbawang dan LSM LIPAN TUBA menilai, “tindakan sekelompok orang tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya”Pernyataan dari PPWI Tulang Bawang dan LSM LIPAN Tuba
Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini jika pihak konsultan tidak ada niat baik untuk meminta maaf dan tidak mau menjelaskan dengan kami awak media maka kami akan segera untuk menyurati pihak penyelenggara dan balai besar pusat/Jakarta untuk turun dan investigasi terkait proyek yang tidak jelas asal anggaran dan pekerjaan dengan di dasari tidak adanya papan nama pekerjaan proyek tersebut” tegas Kopriadi
WGN/KUSRIYANTO