Legalitas dan Keabsahan Pengacara Terdakwa Diragukan Oleh Idrus Umarama, S.H, M.H. Selaku Pengacara Korban

Jepara – wartaglobalnusantara.com

Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners yang beralamat di Jl. Diponegoro Semarang, mengadakan jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan online pada Selasa (3/9/2024) di Resto Maribu Jepara

 

Dalam jumpa pers ini, Idrus Umarama, S.H, M.H., yang akrab disapa Bang Ido Ambon Kuasa Hukum korban bernama Stevanus Kristianto kepada awak media mengapresiasi atas kinerja profesional Majelis Hakim dan Penyidik Polres Jepara dalam menangani dan memutuskan menolak perkara gugatan Praperadilan no. 4/Pid.Pra/2024/PN Jpa di Pengadilan Negeri Jepara yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka yaitu Melka Anggraeni Pramono.

 

Melka Anggraeni Pramono menjadi tersangka dalam kasus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 1.950.000.000 dengan locus delicti di Jepara.

 

Bang Ido Ambon berharap agar Terdakwa Melka Anggraeni Pramono bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah merugikan Kliennya.

 

UU RI Tentang Advokat

 

Menurut Kuasa Hukum korban, Idrus Umarama, S.H, M.H. Dia mempertanyakan status kuasa hukum Terdakwa yang berinisial HK. “Apakah saat beracara dan mendampingi pelaku ketika berstatus Tersangka di Polres Jepara, maupun menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jepara, apakah HK sudah memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Hukum,?, karena HK menjadi salah team kuasa hukum terdakwa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.

 

” Pengacara berinisial HS apakah sudah memenuhi persyaratan beracara di Pengadilan sebagaimana mana diatur dalam UU RI NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjelaskan di Pasal tiga (3) angka satu (1) bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan di huruf (h): tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ungkapnya.

 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa Kuasa Hukum Terdakwa berinisial HK pernah dijatuhi vonis enam (6)tahun penjara pada Senin, 18 Maret 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu HK adalah hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, karena HK terbukti menyuap hakim Tipikor Semarang. Majelis hakim juga menghukum HK untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” terang Idrus Umarama.

 

“Jadi kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara sebelum memulai proses persidangan, bisa memeriksa kelengkapan dan keabsahan Berita Acara Sidang (BAS) dan Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA) yang asli sebagai bukti otentik semua team kuasa hukum yang mewakili atau membela Terdakwa ” ucap Idrus

 

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.

 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

 

Kode etik profesi advokat diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) karena itu, advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran keadilan, dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)

 

Andri