Semarang – wartaglobalnusantara.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di pertigaan Jl. Mayjend Sutoyo – Jl Anggrek Semarang pada Rabu 8 Maret 2023 yang lalu terjadi benturan 2 ( dua ) sepeda motor yang dikendarai oleh KP, berboncengan dengan T, dan VR berboncengan M, sehingga KP dan VR pada saat itu menjalani perawatan di RSUP. Dr. Kariadi Kota Semarang, dan akhirnya pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 korban VR meninggal dunia, Selasa (21/3).
Bahwa klien kami selaku orang tua dari KP pada saat awal peristiwa tersebut telah menyampaikan penawaran bantuan perawatan sebesar Rp. 35 Juta sebagai wujud itikad baik, namun dari pihak keluarga VR belum menyetujuinya.
Sementara di sisi lain, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara klien kami dengan orang tua dari M, yang mana pada saat itu korban M adalah orang yang diboncengkan oleh VR, dan juga kepada pihak pemilik kendaraan yang ditumpangi oleh KP pada saat kecelakaan tersebut.
Oleh karena itu tidak dapat disimpulkan melalui suatu penilaian atau asumsi bahwa klien kami tidak memiliki rasa kemanusiaan ataupun beritikad buruk kepada pihak- pihak yang terlibat langsung pada peristiwa kecelakaan lalu lintas Rabu 8 Maret 2023 yang lalu, ucapnya.
Bahwa kami selaku kuasa hukum keluarga KP, Didik Simon Cahyadi Supranata,S.H.,M.H.,Sp.N., dan Nunung Hermayanti,S.H.,M.H., dari kantor Advokat & Penasehat Hukum Didik Simon Cahyadi Supranata,S.H.,M.H.,Sp.N. & Rekan, dalam hal ini menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dengan baik, dengan memaksimalkan tahapan diversi pada setiap tingkatan, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pungkasnya.
(Agus romadhon/ dsr)