Jepara – wartaglobalnusantara.com
Sidang kasus penggelapan dan penipuan atas Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto (37 tahun) yang digelar pada Kamis, 14/11/2024 di ruang Cakara PN Jepara dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua menjatuhkan hukuman kurungan penjara 7 (tujuh) bulan potong masa tahanan dan menyatakan Terdakwa ditahan.
Sidang dengan nomor perkara: 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto dengan Jaksa Penuntut Umum, Mu’anah, SH. serta dihadiri oleh 2 kuasa hukum Terdakwa dan Penasehat Hukum korban, Idrus Umarama, S.H, M.H.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang digelar pada Senin, 28/10/2024, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan maka Terdakwa dituntut kurungan penjara 2 tahun 10 bulan potong masa tahanan. Artinya putusan majlis hakim jauh lebih pendek dari tuntutan yang dibacakan.
Dalam sidang Putusan yang dibacakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan“, sebagaimana dalam surat dakwaan JPU Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana. Dan menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Majlis hakim menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) lembar toko emas kresno bangsri tanggal 05 Februari 2022, 1 (satu) bendel buku merk KIKY, 1 (satu) bendel Akta Keterangan waris No. 01/2023 tanggal 20 Januari 2023, 1 (satu) buah handphone merk OPPO type RENO 2F warna Lake Green No. IMEI 1: 869778042225038, No. IMEI 2: 869778042225020 berikut rekaman video percakapan telephone antara Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus dengan terdakwa Melka tanggal 25 Januari 2023 dikembalikan ke Stefanus Kristianto anak dari Budi Stefanus (Alm.). Dan Menetapkan agar terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Oleh Majelis Hakim PN Jepara Terdakwa dan JPU atau para pihak diberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan amar putusan untuk mengajukan permohonan banding.
Sementara, Terdakwa yang didampingi oleh 2 Kuasa Hukumnya masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Idrus Umarama, S.H, M.H. selaku penasehat kuasa hukum korban Stefanus Kristianto dalam jumpa pers menyampaikan menghormati keputusan majlis hakim namun menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia juga menegaskan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
” Kami selaku Kuasa Hukum menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, putusan hukuman 7 bulan, kami keberatan dan merasa tidak adil bagi klien kami atau korban. Karena kerugian korban sangat besar yaitu 1.950.000.000 ” jelasnya. “Kami meminta agar JPU melakukan upaya Banding atas perkara tersebut. Dan segera menetapkan agar Terdakwa di tahan di dalam Rutan, jangan sampai kalau Terdakwa keluar kota atau keluar negeri tidak ada yang tahu dan itu sangat berbahaya Karena JPU berada di Jepara, sementara Terdakwa punya rumah di Semarang, artinya tidak ada pengawasan sama sekali terhadap Terdakwa. Kami minta PN Jepara agar Terdakwa segera ditangkap dan ditahan jangan dibiarkan diluar, karena membuat hati klien kami sakit, karena perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban,” tambahnya idrus
Sementara dari Pengadilan Negeri Jepara yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Majlis Hakim. Mengenai perubahan status terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sesuai dengan pengajuan dari terdakwa dan ketentuan yang ditetapkan serta keyakinan dari majlis hakim sehinga permohonan menjadi Tahanan Rumah dikabulkan. Ia juga menambah bahwa terkait dengan terdakwa yang tidak langsng ditahan dikarenakan pemindahan Tahanan Rumah menjadi Tahanan Rutan membutuhkan waktu atau proses dan tidak adanya pengawasan atau pengawalan terhadap Terdakwa dikarenakan Terdakwa bersikap baik. Sehingga majlis hakim dan JPU merasa yakin untuk tidak melakukan pengawasan dan pengawalan.
Imam