Kapolres Tabanan Silaturahmi Dengan Komunitas Motor ( NOCKEN ASS ) Dalam Acara Jumat Curhat

Tabananwartaglobalnusantara.com – Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 pukul 10.00 sampai dengan 11.40 wita bertempat di komunitas Motor ( NOCKEN ASS ) Sanggulan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K , M.H., melakukan silaturahmi dengan Komunitas motor Nocken Ass yang dikemas dalam acara Jumat curhat Polres Tabanan. Dalam acara silaturahmi tersebut Kapolres Tabanan didampingi Wakapolres, pejabat utama Polres Tabanan dan Kapolsek Kediri bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar, Kediri.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K , M.H. , pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “acara Jum’at Curhat diselenggarakan adalah dalam rangka menerima masukan ataupun keluhan secara langsung dari seluruh komponen masyarakat. Hal ini pula merupakan program Kapolri untuk kedepannya Polri bisa lebih baik. Khususnya yang berkaitan dengan harkamtibmas di Kabupaten Tabanan, silahkan sampaikan ke kami, dan kami akan berusaha mencari solusinya untuk kita tindaklanjuti bersama ” Kata Kapolres Tabanan.

Kapolres Tabanan juga menyampaikan bahwa “bahwa dari apa yang disampaikan oleh anggota komunitas tentang ijin keramaian dari kegiatan yang dilaksanakan. Hal diatur dalam PP No 60 Th 2017 tentang Proses pengajuan izin keramaian, wajib untuk mengajukan permohonan surat izin keramaian secara tertulis kepihak Kepolisian minimal dalam surat tersebut memuat lokasi kegiatan, susunan acara, jumlah peserta/penonton, Jenis kegiatan /keramian dan penanggung jawab kegiatan dan lainnya ,Sementara untuk Kegiatan Politik dan kegiatan agama cukup membuat menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.”

“Proses awal panitia wajib pengajuan izin atau penerbitan izin kepada pihak kepolisian minimal :
– Izin kegiatan Even nasional selama 30 hari.
– Izin Event tingkat Provinsi selama 21 hari.
– Izin Kegiatan tingkat Kabupaten selam 14 hari”.

“Untuk pelaksanaan kegiatan Kegiat Olahraga yang tertuang dalam Perpol NO 10 TH 2022
Untuk kegiatan Sepak bola atau liga proses pengajuan Izin selam 2 bulan sebelum kegiatan tersebut berlangsung, supaya sebelum izin itu diterbitkan dari pihak kepolisian bisa melakukan survey ke lokasi guna melakukan pemetaan kerawan saat pelaksanaan event tersebut.” Ungkap Kapolres Tabanan didampingi Kasat Intelkam Polres Tabanan.

Sementara Ketua Komunitas Motor Nocken Ass I Gusti Bagus Arya Candra Palasara, S.Sos, mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Tabanan dan jajaran yang telah turun langsung mencari masukan dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan dan jajaran selama ini, sangat baik demikian juga dengan personil yang bertugas di lapangan semuanya menunjukkan sikap yang humanis, apalagi bhabinkamtibmasnya, sangat rajin menghadiri berbagai kegiatan kemasyarakatan” I Gusti Bagus Arya Candra Palasara, S.Sos.

“Kami dari komunitas Nocken Ass berusaha berbuat hal positif untuk mendukung pembangunan di kabupaten Tabanan khususnya dan melakukan berbagai kegiatan sosial, hal ini telah lama kami lakukan seperti pengelolaan sampah plastik menjadi energi bahan bakar minyak sudah pernah kami lakukan, termasuk melakukan Road show dengan memberikan santunan kepada para veteran yang ada di kabupaten Tabanan. Selain itu kami juga telah melakukan pembinaan terhadap anak anak muda pencinta motor sehingga terbentuklah wadah bagi adik – adik kami dalam wadah “gara gara clasic”. Mereka kami bina untuk bisa mandiri di bidang UMKM seperti perbengkelan. Kami juga telah membantu beberapa anak yatim untuk bisa Kami sekolahkan dan mandiri sampai mereka tamat SMK”. Tutup Ketua Komunitas Motor Nocken Ass.

(WGN/AGUS ROMADHON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *