Pesisir Barat – Lampung – wartaglobalnusantara – Rapat pembentukan Panitia PAW Peratin Pekon Kota jawa oleh pihak pemegang acara yaitu LHP pekon setempat berlangsung kurang kondusif karena dihujani instrupsi dari beberapa pihak yang hadir baik yang diundang maupun yang datang karena merasa ingin tau, hal ini nampak terlihat dari judul undangan dan penyebaran yang terkesan tebang pilih, namun pihak Lhp sebagai pengundang menunjukkan sikap Arogannya tak mau disalahkan dan ingin selalu benar, walaupun nyata nyata salah, terlihat pada judul surat undangan “rapat koordinasi”, namun dalam acara tersebut mendadak berubah menjadi rapatpembentukan panitia PAW, tentu runyam karena persiapan tidak ada, pihak pihak yang musti diundang tidak hadir karena tidak dapat undangan. ( 21/09/2023 ).
Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pekon juga hadir pihak kecamatan Bangkunat Yuzir,SPd selaku camat dan Redi Susanto,SIP selaku kasi pemerintahan,
namun anehnya Acara tahapan PAW Penggantian Antar Waktu yang dilaksanakan didukung penuh oleh pihak camat dan kasi pemerintahan, walaupun mereka melihat dan tau bahwa langkah LHP tersebut memang salah dan jauh di luar aturan yang ada, wajar dugaan ada apa dengan camat dan kasi pemerintahan terkait acara ini, adakah kepentingan pribadi dan kelompok yang coba bersemayam,
Melihat hal ini,wajar semua pihak mempertanyakan itegritas tugas kewenangan camat dan kasi dalam kontek hubungan pekon dan kecamatan perlukah dievaluasi, karna jelas merugikan masyarakat yang akhirnya nanti muncul pemimpin hasil setingan sekelompok orang juga hasil pembodohan terhadap masyarakat, mustinya pihak kecamatan sigap melihat situasi dan meluruskan ke arah yang benar menurut aturan yang ada tentunya.
dalam sambutannya M.Sirwadi,S.Pdi ketua LHP menjelaskan bahwa atas rujukan surat bupati terkait pemberhentian peratin definitif yang tersandung pidana/hukum yang sudah ada putusan pengadilan, Maka pihak LHP mengambil langkah lanjutan dengan niat melaksanakan tahapan menuju PAW,
M.Nazir instruksi dalam acara tersebut mempertanyakan terkait undangan pihak warga baik tokoh masyarakat,Agama dan pemuda yang diundang dari 10 pemangku/RW yang ada di pekon, karena menurutnya tidak dan belum ada yang hadir, lebih jauh disampaikan apakah acara ini berlanjut atau tidak, mengingat warga yang dimasud tidak ada, dan tidak mendapat undangan dari LHP.
tampak sekali bahwa acara tersebut misteri,tidak memenuhi syarat ketentuan namun dipaksakan untuk digelar hari ini juga,
Hal ini diperkuat oleh pihak kecamatan yang hadir agar tetap dilanjutkan walau kesannya dipaksakan, ketentuan diabaikan serta nampak tidak ada niatan untuk memberikan petunjuk yang benar malah justru pihak kecamatan yang hadir terkesan mengadu domba LHP, aparatur Pekon dan warga yang hadir, dengan kalimat jangan kita terganggu oleh 1 atau 2 orang, padahal persoalannya hanya karena tidak mengikuti aturan tahapan yang benar.
mustinya pihak kecamatan memberikan petunjuk yang baik,Katakan salah jika salah katakan benar jika benar luruskan jika bengkok, sehingga prokontra tidak terjadi, misal dari 10 pemangku yang ada paling tidak perwakilan diundang dari masing masing pemangku yang kemudian dijelaskan sesuai isi surat yakni rapat Koordinasi artinya lebih kepada acara sosialisasi dan pemberitahuan,
Namun dalam prakteknya judul undangan Rapat Koordinasi berubah menjadi rapat Pembentukan Panitia PAW peratin pekon kota jawa, Situasi itu membuat peserta yang hadir kebingungan,Apalagi tidak hadirnya perwakilan masyarakat dari 10 pemangku karna tidak ada undangan dari LHP,akhirnya yang datang tanpa undangan dan yang tiba di penghujung acara akhirnya ikut tanda tangan pelengkap data rapat.
Anehnya pihak kecamatan yang hadir ikut mengaminkan kesalahan ketua LHP tersebut yang mana tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat atas rencana pemilihan cara PAW }pemimpin Pekonnya.
M.Najib,S.Pdi Pj Peratin pekon kota jawa juga ikut bingung dan tak paham acara model begini, namun beliau berpesan dalam sambutannya bahwa acara rapat ini agar berjalan lancar dan mengikuti aturan yang sudah ada, sehingga memenuhi syarat ketentuan dan keterbukaan pada masyarakat.
Ciliyang tokoh masyarakat pekon kota jawa memprotes isi undangan yang menurutnya makna rapat koordinasi Lhp, bukan rapat pembentukan panitia PAW,mustinya dikumpulkan dari berbagai unsur masyarakat dan memberi tau rencana PAW, lalu tahap selanjutnya rapat pembentukan panitia PAW, jadi jangan jutdul undangan berbeda dengan peruntukannya, untung walau terlambat kami bisa hadir khusus pemangku tempat kami, tapi masyarakat pemangku lain tak dapat undangan tutupnya.(Yasir).
{WGN-MAYASIR}