Cilacap – wartaglobalnusantara.com
Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga asal Cilacap karena melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.
Pelaku berinisial TDR (24) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan ada dua kasus yang menjerat pelaku. Kasus pertama yaitu penipuan jual beli online.
“Awalnya 26 Mei 2023 ada pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Pada 25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap korbannya sudah 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.
“Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang,” jelas Dwi.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA. Tipu daya pun dilakukan termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik orang lain.
“Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, ternyata pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain, Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
WGN – Pungki