Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelang malam menggelar jumpa pers di Posko Terpadu Simpanglima Semarang terkait dengan informasi yang masuk terdapat orang meninggal tidak wajar dari RS. Elizabet Semarang, Kamis (28/12/2023) malam.
Mendapat informasi tersebut regu Inafis Polrestabes Semarang bergerak menuju TKP yang berlokasi di JL. Lamongan Barat Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang. Yang diketahu lokasi tersebut adalah Yayasan Disabiltas di Kota Semarang bernama asrama Taman Biji Sesawi.
“Jadi Kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat menggelar Ungkap Kasus di Pos Simpang Lima
Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan tentang kronologis kejadian kepada audien yang hadir pada malam itu, berawal dari korban yang bernama Ricu Kurniawan (33) berada dikamar mandi, kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi dalam tidak sardarkan diri dan diduga pingsan.
Kemudian oleh pelaku dengan keadan panik, melakukan upaya pertolongan pertama bersama tantenya. Namun, cara pelaku dalam memberikan pertolongan salah. Kondisi ini mengakibatkan kondisi korban meninggal akibat sesak nafas.
“Jadi ketika korban berada dikamar mandi, tidak sadarkan diri, pelaku dan tantenya melakukan pertolongan namun kemungkinan caranya yang tidak tepat, hasil otopsinya itu mengalami gagal nafas.” Ucapnya Kapolrestabes Semarang.
Lalu korban ditarik dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke RS Elisabeth. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut nyawa korban sudah tidak terselamatkan saat dalam perjalanan ke RS Elisabeth. Oleh sebab itu pihak Kepolisian mengamankan pelaku inisial VE Perempuan (36) dijerat pasal 338 subsider pasal 359 kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut papar pelaku VE (36) korban sudah dititipkan/dirawat di asrama tersebut sejak umur 23 tahun atau 10 tahun.
“Korban juga sering kejang, biasanya kalau ada yang sakit langsung kami bawa ke rumah sakit,” papar tersangka.
Sementara itu tersangka VE (36) mengaku panik tatkala melihat korban yang tergeletak di kamar mandi. Saat itu ia mencoba membangunkan korban, namun tiba-tiba terpeleset.
“Saya panik mau bantu dia (korban) bangun malah jatuh. Saat itu saya mau berdiri tidak bisa makanya saya tarik baju korban sambil membawa ke depan untuk dibawa ke Elisabeth,” ujarnya.
Polrestabes Semarang melakukan pendalaman terhadap perizinan yayasan tersebut. Hasilnya, ternyata yayasan tersebut tak berizin selama 12 tahun.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan hingga Desember ini ada 10 orang berkebutuhan khusus yang dirawat di asrama tersebut.
“Izin terakhir sampai tahun 2011. Kemudian tak diperpanjang lagi. Yayasan itu dikelola almarhum Widyatmiko yang wafat tahun 2005. Usaha panti yayasan itu lalu diteruskan oleh istri dan anak korban yang tak lain adalah tersangka,” Pungkasnya.
WGN – Pungki