Bandar Lampung – wartaglobalnusantara.com – Arinal Djunaidi yang akan mengakhiri pengabdian sebagai Gubernur Lampung pada Desember nanti, sebaiknya mawas diri bila ingin maju lagi pada perhelatan pilkada tahun depan.
“Karena selama ini banyak peraturan gubernur yang ia tandatangani tidak punya nyali. Justru anak buahnya sendiri yang mempermalukan dia,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, Minggu (10/9/2023).
Menurut pengamat politik, pemerintahan dan hukum dari UIN Raden Intan Lampung itu, salah satu tolok ukur untuk menilai kekuatan kepemimpinan seorang pejabat publik adalah sejauhmana peraturan yang ia keluarkan ditaati dan dilaksanakan oleh jajaran di bawahnya.
“Kalau ASN di lingkungan perangkat daerah Pemprov Lampung saja tidak tegak lurus dalam menjalankan peraturan gubernur, berarti kepemimpinan selama ini sangat lemah. Tatanan administrasi menuju reformasi birokrasi masih sangat jauh dari yang diharapkan,” urai Jupri Karim.
Aktivis ini memberi bukti betapa Peraturan Gubernur (pergub) Lampung tidak bernyali di mata anak buah Arinal sendiri.
Dicontohkan, dalam pemberian dana hibah kepada delapan ormas di tahun anggaran 2022 lalu, sebelumnya tidak tercantum dalam Lampiran III Pergub APBD-P. Tetapi hanya melalui SK Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan nomor: 027/009/VI.07/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Hal ini jelas melanggar Pergub nomor: 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pergub itu, di pasal 120 ayat (3) dinyatakan bahwa nama penerima dan alamat penerima serta besaran belanja hibah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. Faktanya, delapan ormas penerima dana hibah hanya dengan SK Kepala
Bakesbangpol. Yang semacam ini, menurut saya, merupakan bukti tidak bernyalinya pergub yang dikeluarkan Arinal Djunaidi. Tentu saja kita semua sebagai rakyat Lampung patut prihatin melihat begitu rendahnya dedikasi dan integritas ASN terhadap kepatuhannya atas adanya peraturan yang telah ditetapkan gubernur,” sambung Jupri Karim.
Menurut dia, jumlah dana hibah yang digelontorkan dari APBD Lampung dan melanggar Pergub nomor 56 Tahun 2021 tersebut mencapai Rp 340.000.000.
“Memang sangat kecil bila dibandingkan dengan total belanja hibah yang dikelola Bakesbangpol yaitu Rp 7.705.000.000, dan yang terealisasi Rp 6.769.369.600. Namun persoalannya bukan disitu, melainkan pada kepatuhan ASN dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pimpinan, dalam hal ini Gubernur Arinal Djunaidi,” ucap Jupri Karim lagi.
Menurut penelusuran media ini, adanya ketidakpatuhan dalam pemberian dana hibah kepada delapan ormas yang dilakukan Kepala Bakesbangpol Lampung tersebut, termasuk salah satu temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalam LHP terkait Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022.
Mengacu kepada data BPK, ke delapan ormas penerima dana hibah dari Pemprov Lampung yang hanya berdasarkan SK Kepala Bakesbangpol dan melanggar pergub tersebut, terdiri dari Lampung Sai Pusat menerima hibah sebesar Rp 150.000.000, DPW Tampil Provinsi Lampung mendapat Rp 20.000.000, sedangkan DPD Mahasiswa Pancasila Provinsi Lampung juga mendapat dana hibah Rp 20.000.000.
Selain itu, Banteng Muda Indonesia Rp 20.000.000, Yayasan Kabar Pintar Lampung juga Rp 20.000.000. Selanjutnya DPP Peradah Provinsi Lampung mendapat dana hibah Rp 30.000.000, Pemuda Katolik Lampung kebagian Rp 50.000.000, dan Forhati Lampung Rp 30.000.000.
Selain pemberian dana hibah dengan total Rp 340.000.000 itu senyatanya melanggar Pergub Lampung Nomor 56 Tahun 2021, BPK RI Perwakilan Lampung juga menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, utamanya pasal 62 ayat (1) yang menyatakan bahwa belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga menilai, apa yang dilakukan Kepala Bakesbangpol Lampung tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pada point D.2.e.6 yang menyatakan bahwa belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat; c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran; d) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan e) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Apa alasan Kepala Bakesbangpol Lampung menggelontorkan dana hibah bagi delapan ormas hingga nyata-nyata mengangkangi Pergub Nomor 56 Tahun 2021? Sayangnya, Firsada sebagai Kabankesbangpol belum berhasil dikonfirmasi. Karena ia juga menjabat Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), dipastikan sangat jarang berada di kantor Bakesbangpol Lampung.
{ WGN-KHOPRIYADI }