Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan saat press release di Lobby Polres Tabanan bahwa “Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk 4 tersangka Narkoba pada bulan Mei 2023. Dua orang tersangka ditangkap saat berlangsungnya Operasi antik Agung 2023. Keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota bertugas di lapangan dan peranserta masyarakat yang mendukung program perang terhadap Narkoba” Kata Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan saat press release yang didampingi Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K.,, M.Si, M.I.K , Kasat Resnakorba AKP Sutriono SH , dan Kasi Humas Polres Tabanan mengatakan bahwa ” Satuan Narkoba Polres Tabanan behasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja cair dengan tersangka EA yang berprofesi sebagai guide”. Kata Kapolres Tabanan.
Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah, Kecamatan Pupuan – Tabanan. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol kaca warna hitam bertulisakan ‘Aloha CBD” yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga Narkoba golonga 1 jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino. Masing masing seberat 97,33 gram bruto atau 33 mililiter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mililiter. Total keduanya seberart 62 mililiter.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K. juga menjelaskan, selain mengamankan EA, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka nakoba lainya. Yakni A ( 26 ) seorang residivis kasus narkoba asal Tabanan. A ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 2,56 gram. AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung. AG ditangkap berikut barang buktinya berupa shabu seberat 2,28 gram.Tersangka DA (39) asal Tabanan juga berhasil diringkus bersama barang bukti Shabu seberat 1,59 gram.
“Kedua tersangka A dan AG merupakan TO dari operasi Antik Agung 2023 Polres Tabanan, sedangkan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan, dalam operasi rutin” jelas Kapolres Tabanan.
Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar.
Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba. “Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba., Jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba silahkan dilaporkan untuk kami tindak lanjuti dengan proses rehabilitasi. Sekali lagi kami himbau Jangan pernah coba coba, sayangi badan, keluarga, narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Say no to drugs “. Ujar Kapolres Tabanan.
(Agus romadhon/Hms)