Demak – wartaglobalnusantara.com – Puluhan Pemerhati Lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Lembaga Perlindungan Konsumen serta Media Jurnalis Kabupaten Demak menggelar Aksi Damai di halaman PT.Merak Jaya Beton yang beralamat di Desa Loireng, Jl. Onggorawe – Prampelan, mereka menuntut pencabutan surat ijin Perusahaan karena telah melanggar undang-undang. Senin, 09/01/2023.
Dalam orasinya Mas Sunar salah seorang aktivis Kabupaten Demak menuntut untuk mencabut ijin operasional PT. Merak Beton yang diduga tidak sesuai dengan undang undang cipta kerja No 11 tahun 2020 . Dan segera dilakukan penindakan hukum sesuai undang undang Non 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di tengah aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan diizinkan masuk ke kantor PT. Merak Jaya Beton untuk mediasi dengan perusahan. Didalam mediasi Pemerhati Lingkungan dan Konsumen di wakili oleh Biyanto, Fatturrohman, sedangkan dari pihak perusahaan di wakili oleh 2 staf yaitu Staf Admin dan Staf Kepegawaian.
Didalam mediasi dari pihak pemerhati lingkungan menanyakan ijin operasional perusahaan, akan tetapi dari pihak perusahaan tidak berani menunjukan, karena harus ijin ke pusat.
“Kami minta ditunjukkan surat ijin perusahaan, berhubung pihak perusahaan tidak berani menunjukan dengan alasan ijin kepada pusat, maka kami minta 3 hari setelah aksi ini”, ujar Biyanto.
“Dan apabila dalam waktu 3 hari permintaan kami tidak terpenuhi maka kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak”, ucapnya sambil berapi-api.
“Kami juga akan melaporkan ke Kementerian LHK dan Kami akan melakukan gugatan ke lingkungan hidup”, tukasnya.
Sedangkan perwakilan PT Merak Jaya Beton, menjelaskan, “Kami belum bisa perlihatkan yang diminta, untuk berapa hari akan diberikan ataupun tidak saya belum tahu , kami minta waktu dan kami akan ijin dulu ke pusat”, jelasnya.
Sementara itu, Sunardi yang akrabnya dipanggil Mbah Din Kuncir, mengatakan, ”Dalam aksi ini kami memang sengaja tidak membawa massa yang banyak, karena aksi damai ini kami menuntut perusahaan untuk menunjukan terkait Surat Menyurat terkait perijinan, akan tetapi kalau permintaan ini tidak terpenuhi maka kami akan datang kembali dengan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi”, ujarnya.
Dalam aksi damai ini, pihak Kepolisian menerjunkan anggota dari Polres Demak dan Polsek Sayung untuk memantau dan terciptanya suasana aksi damai tersebut. (Sutarso).
(WGN/Red)