Jepara – wartaglobalnusantara.com –
Proses PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara Partai Berkarya sampai hari ini belum ada kejelasannya. Safaatun selaku Ketua DPC Jepara Partai Berkarya menafsirkan logika. Proses PAW yang sekiranya hanya membutuhkan waktu 7 hari dari dinyatakan berkas lengkap namun yang dialami Partai berkarya membutuhkan waktu yang sangat lama. Partai Berkarya sudah menyampaikan berkas kepada Ketua DPRD Jepara sejak September 2023 hingga awal Desember belum ada kejelasan.
Pada Senin 27 November 2023 di ruang kerja, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa pengajuan tersebut masih dalam proses dan pada awal Desember 2023 akan di agendakan RAPIM untuk menentukan proses selanjutnya. Namun sampai hari ini tanda tanda Pelaksanaan RAPIM belum terlihat.
Ketua DPC Partai berkarya Safaatun menyampaikan mengecewakan. “ Saya sangat kecewa, apa yang menjadi alasan proses terus tertunda seolah-olah mengulur waktu untuk mencapai batas waktu sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pada batas waktu tiba maka proses PAW tidak akan pernah dilaksanakan. Kalau DPRD menanggapi surat persetujuan dari Zaenal itu tidak pas karena zaenal sudah dihentikan dari keanggotaan partai berkarya sejak 25 Agustus 2023. Seharusnya kalau ada gugatan/keberataan itu seharusnya disampaikan ke partai bukan ke DPRD. Dan gugatan atau persetujuan atas Pemberhentian tersebut adalah batas waktunya yaitu 14 hari sejak surat keputusan izin ditanda tangani/disahkan. Namun pada kenyataannya melewati batas waktu tersebut zaenal tidak pernah mengirimkan gugatan. Itu artinya zaenal menerima keputusan tersebut. Tapi Ketika proses PAW diajukan atas nama Safaatun kenapa zaenal mengirimkan surat persetujuann ke DPRD Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara bahkan sampai ke Gubernur, maksudnya dan tujuannnya apa? Hal ini perlu diperhatikan oleh Ketua DPRD Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara ” Jelasnya kepada media pada Senin 4 Desember 2023.
Pada hari Selasa 28 nopember 2023, Partai berkarya mengajukan permohonan surat keterangan tidak ada tuntutan kepada Pengadilan Negeri Jepara. Namun pada hari berikutnya Pengadilan Negeri Jepara menerima surat persetujuan dari zaenal mantan anggota Partai Berkarya. Sehingga Pengadilan Negeri Jepara menunda proses penerbitan surat tersebut. Kemudian pada Senin 4 Desember 2023 Partai Berkarya mengirimkan surat sanggahan atas persetujuann yang disampaikan zaenal kepada Pengadilan Negeri Jepara. “ Saya sudah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jepara terkait pengajuan surat keterangan tidak ada sengkeeta namun jawaban yang saya terima malah mengecewakan.Mereka menyampaikan bahwa Arahan Ketua Pengadilan Negeri Jepara kami diminta menyelesaikan dulu persoalan internal. Bagaimana cara terselesaikannya orang tidak ada masalah. Ini jelas sekali kalau ada Upaya menjegal proses PAW” terangnya pada kami(media) melalui chat whatsup pada Selasa 5 Desember 2023. “ saya malah mendapat informasi dari salah satu pimpinan DPRD Jepara kalau RAPIM akan dilaksanakan pada akhir Desember 2023 dengan alasan semua pimpinan harus hadir . Ini sudah jelas sekali bahwa mereka mengulur waktu. Ada apa dan kenapa? Seolah-olah hukum dan tata aturan dipermainkan. Ini memperkuat dugaan Saya adanya kesengajaan mengulur waktu. Entah apa tujuannya” Safaatun menambahkan.
“Saya mohon bantuan dari teman teman media yang peduli dengan keadilan dan kebenaran untuk mengungkap adanya dugaan kesengajaan mengulur waktu proses PAW anggota DPRD Partai Berkarya Jepara. Berkas administrasi sudah lengkap. Bukti bukti juga sudah kami lampirkan untuk sanggahan keberataan dari mantan anggota Partai Berkarya. Kurang apalagi. Harus bagaimana lagi.” Pungkasnya.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, pada selasa 5 Desember 2023 Saya(media) menghubungi pihak dari Pengadilan Negeri Jepara. Ketua Pengadilan Negeri Jepara yang diwakilkan kepada humas Pengadilan Negeri Jepara Tri Sugondo didampingi bagian hukum Gunawan Prasakti Nurromat, SH menyampaikan kebenaran akan pengajuan surat dari Partai Berkarya. Namun karena adanya surat keberaatan dari Zaenal maka akan dipelajari Kembali. “ kami terima pengajuan dari pihak untuk surat keterangan tidak ada ssenngketa. Namun dilain hari kami menerima surat keberaatan dari zaenal. Sehingga Arahan ketua disampaikan ke Partai untuk menyelesaikan dulu masalah internalnya. Dan mengenai surat sanggahan dari Partai Berkarya akan kami pelajari” Jelasnya. Saat Saya menanyakan soal surat sanggahan dari Partai Berkarya yang disertai bukti bukti bahwa memang tidak ada masalah mereka menjawab bahwa surat sanggahan tersebut sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.Saat Saya menanyakan mengenai waktu yang dibutukan untuk mempelajari soal tersebut mereka tidak dapat menentukan kapan waktunya karena harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Bahkan Saya sempat dipertanyakaan kenetralan Saya sebagai media dan di tuduh/di cap membela Partai Berkarya karena menganalisis proses seperti apa yang dipelajari Pengadilan Negeri Jepara sedangkan bukti kuat dari Partai Berkarya sudah jelas. Sayanmenjadibtanda tanya, kenapa mereka menuduh saya hanya karena bertanya secara mendalam inginai proses penerbitan surat keterangan tidak ada sengkeeta. Akhirnya Saya menjelaskan kepada mereka bahwa posisi sebagai media harus berimbang dan memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Masyarakat. Sehingga Saya merasa perlu mengekstraksi secara detail sehingga pemberitaan yang saya muat sesuai dengan informasi yang sebenarnya.
Sebelum mengakhiri wawancara, pihak perwakilan Pengadilan Negeri Jepara menyampaikan bahwa netralitas dan keberpihakan kepada yang benar sesuai peraturan dan undang-undang undang-undang harus ditegakkan atas kepentingan pribadi atau golongan meskipun mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak luar.
WGN/ANDRIE