46 + 25 Adegan Peragaan Rekonstruksi Di 2 Tempat Oleh 2 Tersangka Oknum TNI, 1 Oknum Polri dan 1 warga Sipil Di Boja Kendal Berlangsung Lancar.

Kendal – wartaglobalnusantara.com

|| Telah dilakukan Rekonstruksi di Boja Kendal oleh 4 tersangka yang diduga sebabkan Jemy Antok meregang nyawa. Awalnya dalam peristiwa tersebut oknum 4 tersangka menduga bahwa Jemy Antok maling, akan tetapi tidak ada bukti kuat. Saat peristiwa itulah Jemy Antok diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Kini ke 4 Oknum tersangka pada hari Selasa (19/09/23) sekira pukul 11.45 WIB, menjalani Rekonstruksi.

Beberapa tersangka yaitu 2 oknum anggota TNI berinisial I dan satunya lagi berinisial H. Untuk oknum tersangka lainnya yaitu berinisial S dari anggota Polri dan yang terakhir adalah berinisial P dari warga sipil.

Berdasarkan fakta di lapangan, beberapa awak media yang langsung menghadiri di lokasi rekonstruksi terkait terduga maling, terpantau perwakilan dari Pomdam IV/Diponegoro, Penasehat Hukum tersangka serta keluarga korban. Pada Rekonstruksi tersebut mestinya di gelar di 2 tempat, yaitu di Perumahan Rafada 2 Meteseh dan di Polsek Boja, namun pada akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan semua di Mapolsek Boja, dengan alasan untuk mengantisipasi massa yang banyak berdatangan.

Rekonstruksi di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doasirrang, S.I.K. selaku penyidik. Saat di temui oleh awak media Ghala menuturkan, “Jadi hari ini kita lagi lakukan Rekonstruksi, tetap di 2 TKP namun 1 TKPnya tetep kita lakukan TKP pengganti, yang di Perumahan Rafada 2 kita lakukan di parkiran Polsek Boja. Kurang lebih TKP pertama ada 46 adegan, dan untuk TKP ke 2 ada 25 adegan. Memang ada beberapa adegan yang pada saat pelaksanaannya diduga ada ketidaksinkronan dengan beberapa saksi. Namun hal itu wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi, karena hari ini juga sekalian kita undang Jaksa, nanti yang bisa menilaikan Jaksa dan Hakim”, jelasnya.

AKP Ghala juga menambahkan, “Alhamdulillah Rekonstruksi hari ini berjalan lancar, termasuk kita hadirkan 4 orang tersangka. Tadi ada beberapa perbedaan tapi tetep kita laksanakan, yang mana nanti hasilnya akan disinkronkan dengan BAP”, imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Heru dari keluarga korban saat dimintain keterangan mengemukakan, “Kasus ini harus ditangani seadil-adilnya, seterang-terangnya, tentunya semua harus bertanggung jawab sesuai dengan porsinya. Kita sebagai keluarga juga tidak mau ada yang terdzolimi, karena itulah kasus ini terus saya angkat. Dan untuk upaya hukum nanti akan saya bicarakan dengan tim Kuasa Hukum kami, karena saya merasakan ada kejanggalan-kejanggalan. Dan yang di proses inikan hanya mengenai penganiayaan hingga korban meninggal dunia, saya menilai patut diduga ada praktek-praktek rekayasa, dari mulai di Perumahan Rafada 2 rekayasa kejadian seperti yang kita saksikan bersama, yang korban ini awalnya dilaporkan oleh Lulut Hartono yang kehilangan TV dan alat-alat tukang pada tanggal 30 Mei 2023 dengan kecurigaan yang belum ada buktinya, S mengambil korban di rumahnya terus di introgasi dan di borgol, nah di situ tidak terbukti bahwa korban ini mencuri pada kejadian hari itu. Akan tetapi untuk bisa menjerat korban ini lalu diduga disusulkan laporan tentang kehilangan HP pada bulan Desember 2022 pada ibu Etha, disini yang kami merasa patut diduga ada rekayasa, karena ibu Etha waktu itu melaporkan pada saat tanggal 30 Mei 2023 itu, HP yang hilang itu faktanya masih ada di tangannya ibu Etha dan ketika ibu Etha dulu merasa kehilangan, kenapa tidak pernah melaporkan kehilangan saat itu juga ke Polsek atau Kepolisian terdekat, justru adanya kasus ini baru dilaporkan. Dalam video itu korban di introgasi dalam keadaan terbata-bata dan saya dari pihak keluarga menyatakan bahwa korban saat di introgasi di Perumahan Rafada 2 dalam keadaan tertekan”, jelas Heru.

Sementara Muhamad Rozaq Kurniawan, S.H. Kuasa Hukum dari tersangka P merasa tidak puas dengan hasil rekonstruksi tersebut. Pasalnya bahwa tidak sesuai dengan harapan dan kurang adanya keterbukaan serta kejelasan, terkait adegan saat pemukulan sebetulnya P tidak melakukan pemukulan melainkan penamparan saja, bukan beberapa kali seperti yang di peragakan tadi itu”, terang Rozaq.

Rekonstruksi pada hari Selasa itu ada beberapa saksi yang datang terlambat yang seharusnya di jadwalkan pukul 09.00 WIB pada akhirnya berlarut hingga di mulai pada siang menjelang Dhuhuran. 20-09-2023

WGN – Pungki