Wartaglobalnusantara.com – Bertempat di halaman depan gudang KPU Kabupaten Tabanan telah berlangsung pemusnahan surat suara pemilihan umum tahun 2024 yang rusak hasil sortir yang di laksanakan selama pengelolaan logistik pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Tabanan, Selasa ( 13/2/2014 ) pukul 12.00 s/d 12.21 wita.
Dalam pemusnahan surat suara rusak tersebut turut disaksikan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H, Dandim 1619/Tabanan,Letkol Inf Reza Taufiq Hasan S.I.P, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan diwakili Kasubsi B Intel Kejaksaan I Gede Hady SH MA, Ketua KPU Tabanan I.Wayan Suwitra.S.H, Ketua Bawaslu Kab. Tabanan I Ketut Narta,S.E.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.S.H. pada intinya menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara Pemilu 2024 hasil sortir selama pengelolaan logistik Pemilu dimana ditemukan adanya surat suara yang robek,foto kabur dan foto double berdasarkan hasil sortir tersebut kemudian mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan sehingga pihak penyelenggara Pemilu Kabupaten Tabanan melakukan pemusnahan surat suara tersebut dengan memperlihatkan surat suara rusak kepada awak media.kemudian pembakaran surat suara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan diwakili Kasubsi B Intel Kejaksaan dan dilanjutkan oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kab.Tabanan.selesai pemusnahan kemudian dilakukan penandatangan berita acara.
Adapun jumlah Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang rusak yaitu Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 454 (empat ratus lima puluh empat) lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 85 (delapan puluh lima) lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD sebanyak 118 (seratus delapan belas) lembar yaitu Surat Suara Dapil 1 sebanyak 31 lembar, Surat Suara Dapil 2 sebanyak 76 lembar, Surat suara Dapil 3 sebanyak 8 lembar dan Surat suara Dapil 4 sebanyak 3 lembar.
” Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang rusak hasil sortir yang dilaksanakan selama pengelolaan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan di laksanakan berlangsung aman dan lancar”.
( Humas Polres Tabanan )
WGN/AGUS R.