Semarang – wartaglobalnusantara.com –
Program PTSL Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang di hebohkan dengan adanya Laporan Informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan PTSL, sementara program tersebut dapat dikategorikan mangkrak karena sudah berjalan kurang Lebih Tiga tahun terhitung dari bulan Desember 2020 hingga saat berita ini ditayangkan.
Informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa “Adanya pengelolaan PTSL pada awalnya disambut baik oleh masyarakat, mengingat pembuatan sertifikat hak milik atas tanah biaya pembuatannya mahal apabila dilakukan secara mandiri, sehingga dengan adanya program PTSL tentu sangat membantu masyarakat” ungkapnya.
Lebih lanjut narasumber menerangkan, bahwa ” Dikarenakan sertifikat yang kami nanti – nantikan belum juga jadi, maka pantas diduga ada dugaan pungutan serta ketidak transparan atas dokumen-dokumen pengurusan sertifikat tanah yang di lakukan oleh MARIA TERESIA TAKNDARE, SE selaku pejabat Kelurahan, terbukti hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum juga kami terima. Sementara kami sudah mengeluarkan dana yang diminta oleh pihak tertentu sejumlah Rp. 600.000,- sebagai uang muka ( berkwitansi) dan tambahan dana Rp. 150.000,- ( tanpa kwitansi ) sehingga total biaya yang kami keluarkan sejumlah Rp. 750.000,-” terangnya.
Salah satu warga dari wilayah RW 01 Komplek KODAM yang memberikan informasi bahwa tanah mereka adalah milik dari KODAM dan warga pun juga sudah memberikan informasi bahwa tanah KODAM Tidak bisa di Sertifikatkan tetapi dari pihak panitia tetap meyakinkan bahwa tanah tersebut bisa di Sertifikatkan karena menurut panitia sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Contoh dari warga RW 01 RT 05 Komplek KODAM terdapat 40 Rumah tetapi ada 4 Rumah yang tidak mengikuti program PTSL di karena masih meragukan program tersebut, dan 36 Rumah yang mengikuti PTSL tersebut di minta administrasi sebesar Rp 600.000,- berkwitansi dan di tambah Rp 150.000,- tanpa kwitansi dengan total semua Rp 750.000,- per Rumah.
Adapun pertemuan terakhir di tahun 2024 sempat terjadi perdebatan di warga RT 05 RW 01 Komplek KODAM terkait Program PTSL yang tidak terealisasikan atau tanpa kabar, informasi dari warga bahwa setelah pertemuan tersebut oknum beriktikad mengembalikan dana dari Warga RT 05 RW 01 komplek KODAM tersebut dengan nominal Rp 550.000,- dan kwitansi diminta untuk dikembalikan kepada Panitia, adanya informasi dana yang tersisa sebesar Rp 200.000,- untuk biaya pengukuran dan administrasi lain-lain. Bahkan sebagian besar warga di wilayah Kelurahan Jangli sudah mengembalikan kwitansi karena diminta kembali oleh pihak kelurahan akan tetapi sampai saat ini sertifikasi juga belum ada kelanjutannya.
” Aduan dan keluhan dari berbagai masyarakat terkait program PTSL di wilayah ini yang tidak kunjung selesai dan terkesan berlarut-larut, sudah seharusnya program pemerintah yang sangat bagus ini kita kawal sebaik-baiknya agar jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan yg tidak diinginkan”, Ujar Rully Adhi selaku tokoh masyarakat yg ditemui awak media.
(Kusriyanto)