Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Nur Yanto, pria asal Semarang, 62 tahun, menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah mengaku mengonsumsi daging kucing selama lebih dari tiga tahun. Polisi tengah mendalami kasus tersebut dan mendalami apakah tindakan Yanto dilatarbelakangi gangguan jiwa.
Penyelidikan dimulai setelah muncul video online yang menunjukkan Yanto mengonsumsi daging kucing. Dia mengklaim bahwa dia memakan daging tersebut sebagai pengobatan diabetesnya, karena percaya bahwa daging tersebut rendah kalori dan gula.
Cara Yanto mendapatkan daging kucing itu sungguh mengerikan. Dia akan mengawasi kucing-kucing di lingkungan sekitar, menangkap mereka dengan memukul kepala dengan sabit, lalu membakar bulunya, menyembelih, dan memasak dagingnya. Dia memperkirakan telah memakan lebih dari 10 kucing dengan cara ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Semarang untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata AKP Johan Widodo, Kanit Tipidte Polrestabes Semarang. “Kami juga mendatangkan saksi ahli dan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa setempat untuk mengetahui apakah Yanto memiliki gangguan jiwa yang mendasarinya.”
Meski kasusnya meresahkan, Yanto tidak ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 Undang-Undang nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan hukuman maksimal 2 tahun penjara. denda Rp 200 juta. Namun karena hukumannya kurang dari 5 tahun, ia hanya diwajibkan melapor ke polisi dua kali seminggu.
Kasus ini telah memicu kemarahan dan kekhawatiran di kalangan aktivis pecinta hewan dan masyarakat. Pihak berwenang kini berupaya untuk mengetahui sepenuhnya tindakan Yanto dan penyebab perilakunya. Evaluasi psikiater akan memainkan peran kunci dalam memahami motif di balik tindakannya dan memastikan tindakan hukum yang tepat diambil.
WGN – Pungki