Jepara – wartaglobalnusantara.com –
Diduga untuk menutupi tindak asusila kepada nasabahnya di tahun 2019 lalu, H ( nama samaran) kepala BRI Unit Batealit Jepara diduga memberikan informasi bohong saat melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan di tahun 2019 yg dilaporkan ZA. Klarifikasi tersebut dilakukan dua kali yakni pada jumat 2\12\2022 dan yang kedua H didampingi sang istri pada minggu 4\12\2022 di basecamp salah satu organisasi profesi wartawan jepara.
Dalam klarifikasi atau hak jawab nya, H menyampaikan bahwa ZA pernah melaporkan Suami(sekarng mantan suami) ke Polres Jepara atas tindakan KDRT. Dan menyampaikan bahwa ZA sering mendatanginya dan berbuat baik padanya hanya untuk mendapatkan H. Selain itu H juga menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap ZA.
Setelah kami konfirmasikan kepada ZA mengenai informasi tersebut pada sabtu 18 februari 2023 dirumahnya, ZA membantah bahwa pernah melaporkan Suami(sekarng mantan suami) Ke polres Jepara. “Saya tidak pernah melaporkan Suami(sekarng mantan suami) ke polres. Edan po, pie pie iku bapakE anak anakku”( gila apa, bagaimanapun juga dia itu ayah dari anak anakku) jelas ZA
“Saya memang pernah beberapa kali datang menemui H dikantor karena ada urusan pinjaman saya dibank” tambahnya. Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan H berbuat baik untuk mendapatkannya, ZA menyampaikan itu tidak benar. “Justru H yang pernah memaksa saya untuk meladeni nafsunya dikamar mandi bank BRI bulu pada tahun 2019. Saat itu sy disuruh datang malam hari dan saat itu sy ditarik kekamar mandi dan dia melakukan asusila kepada saya dan terjadi bahkan itu terjadi lagi saat dirumah saudara saya dipotroyudan, ada saksi saudara saya. Karena saya kaget sehingga saya tidak kepikiran untuk teriak ditambah lagi durasi hny beberapa menit saja, hanya sebentar saja.” jelasnya. “Saat itu saya sedang kekamar mandi tiba tiba H masuk kamar mandi dan melakukan itu kepada saya dari belakang” tambahnya. Menurut informasi dari ZA bahwa kamar mandi rumah potroyudan tidak ada kuncinya sehingga H bisa nyelonong masuk.
Tahun 2022 selain dilaporkan atas dugaan tindakan asusila, H juga pernah dilaporkan oleh ZA kasus penganiayaan yg berakhir damai. Adanya kesepakatan damai berarti H mengakui melakukan penganiayaan tersebut dan memberikan kompensasi kepada ZA. Namun untuk pelaporan tindakan asusila kasusnya dihentikan sementara oleh polres Jepara dikarenakan kurang bukti. Hal itu disampaikan oleh ZA. “Saya hanya ingin bertemu H untuk menyeleseikan secara baik baik dan kekeluargaan namun H tidak pernah mau menemui saya. Bahakan saya pernah datang kekantor BRI Cabang Jepara tapi tetap saja tidak bisa bertemu bahkan dibuat bingung muter muter sama petugas BRI” jelasnya.
Kami juga sempat datang ke kantor cabang BRI untuk dan bertemu UI selaku managent yg mewakili kantor untuk kami minta informasi. Namun sepertinya dari pihak management BRI kurang respon atas kasus yg meyeret karyawan BRI dengan nasabah dan hanya percaya dengan informasi yang disampaikan H selaku karyawan tanpa mau mendengarkan dari pihak ZA selaku nasabah BRI.
Yang menjadi pertanyaan kenapa H melakukan penganiayaan kepada ZA yang notabene seorang perempuan kalau tidak ada sebab dan akibat. Ini yang perlu di gali informasinya. Kami mencoba menemui H namun tidak ada respon sama sekali bahkan lebih bisa dibilang menghindar. Entah karena memang tidak mau memberikan klarifikasi atau takut kasusnya akan kembali dibuka karena terbukti bahwa H melakukannya. Sampai saat ini kami masih berusaha menghubungi H walaupun belum ada tanda tanda akan direspon.
Ardina