Semarang – wartaglobalnusantara – Terkait dengan adanya suatu penyerobotan tanah pekarangan yang dilakukan oleh PLN Jawa Bali untuk didirikan Tower Sutet ( Saluran Tegangan Tinggi ) terletak di jalan Mangun Harjo Raya RT.05/RW 02 Kelurahan Mangun Harjo Kecamatan Tembalang Semarang. Mulai tahun 1985 hingga sekarang dikuasi oleh Perusahaan Listrik Negara. Padahal pajak Bumi dan Bangunan seluas 1700 M2 dan termasuk Tower Sutet ( Saluran Tegangan Tinggi) didirikan oleh PLN Jawa Bali seluas 324 M2 itu dan pajak bumi bangunan di bayar oleh Yatimah pemilik SHM ( Surat Hak Milik ) No.967 tahun 1997 serta lancar pembayaran pajak Yatimah hingga sekarang, Maka pemilik Pekarangan atas nama Yatimah meminta bantuan perlindungan hukum kekantor Advokat Akhmad Dalhar SH MH end Patners, maka pada hari Juma’at 10/03/2023 Jam 10.Wib s/d selesai diadakan PS ( Peninjauan Setempat), dan wartawan menemui dan mewawancarai Keluarga Yatimah maupun Kuasa Hukum Akhmad Dalhar,SH.MH mengenai akar permasalahan tersebut.” jelasnya.
Dengan adanya bangunan Tower Sutet PLN ( Perusahaan Lisrik Negara ) yang berdiri diatas tanah milik Yatimah terdaftar
C desa atas nama Yatimah pada tahun 1984 dan sekarang SHM ( Surat Hak Milik ) No. 967 pada tahun 1997 seluas 1700 m2 atas nama Yatimah. Bahwa penyerobotan tanah pekarangan milik Yatimah yang mana diperuntukkan untuk Tower Sutet ( Saluran Tegangan Tinggi ) PLN Jawa Bali tersebut seluas 324 M2 dan sudah di pondasi oleh pihak PLN Jawa Bali diatas tanah pekarangan milik Yatimah ,”Paparnya.
Setelah Yatimah mendatangi kantor tempat kerja Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH end Patners dijalan Gedung Batu Timur No.129 Semarang dan minta perlindungan bantuan hukum pada Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH end Patners serta menyampaikan akar permasalahan mengenai Tower Sutet (Saluran Tegangan Tinggi ) Jawa Bali dengan membawa berkas berkas/data yang dimiliki Yatimah, setelah di pandang cukup dan kuat berkas tersebut didaftarkan gugatan dipengadilan negeri Semarang dengan nomer perkara 458/Pdt D/2022/PN.Smg. Dengan maksud dan tujuan melakukan upaya hukum.” Jelas Advokat Akhmad Dalhar,SH.MH.
Maka untuk mengungkap dan menyikapi akar permasalahan tersebut perlu diadakan PS ( Peninjauan Setempat ) dilapangan dihadiri oleh Advokat Akhmad Dalhar .SH.MH serta Patners diantaranya : Bertrand Raisman,SH.MH,Yoshi Puji Apriyanti,SH.Pamuji Upoyo, SH , Bambang Adi Pamungkas,SH.MH dan Juga Ketua Majelis Hakim Muarif,SH. yang menangani Perkara ini 458 Perdata Serta Anggotanya Pengadilan Negeri Semarang. Dalam hal ini Akhmad Dalhar,SH.MH sebagai kuasa hukum dari Yatimah menghimbau kiranya hamba – hamba hukum di Pengadilan Negeri Semarang menyikapi masalah tersebut dengan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih dan sebagai selaku kuasa hukum dari Yatimah akan mengikuti jalannya proses hukum di pengadilan negeri Semarang
,”Pungkasnya.
( WGN/Wahyu Purnomo )