Kabupaten Semarang – wartaglobalnusantara.com – Terkait dengan mangkirnya Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baidi ,( 33 ) Tahun di persidangan untuk keputusan perkara pada hari Selasa 25/01/2023 jam 14.15 Wib mengenai pemalsuan surat kelahiran menurut korban yang berinisial ADN ( 25 ) Tahun mengatakan bahwa terdakwa sering mangkir dalam persidangan di pengadilan negeri kabupaten semarang, Advokat Agung.SH.MH mengatakan bahwa Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baidi ( 33 ) tahun sering mangkir dalam persidangan dengan berbagai alasan yang tidak masuk diakal ,” Kata Mereka.
Padahal pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baidi ( 33 ) Tahun ini sudah jelas-jelas merugikan dokumen negara !!! yang mana sidang pemalsuan surat dengan nomer perkara B-125/M.342/Aku.2/06/2022 mulai tanggal 23/08/2022 hingga tanggal 24/01/2023 terkesan lambat apalagi terdakwa sering mangkir dalam sidang perkara pemalsuan surat kelahiran ,seperti yang terjadi sidang putusan tanggal 24/01/2023 bahwa yang bersangkutan mangkir lagi dengan alasan tidak masuk akal,” Paparnya.
Mengingat terdakwa adalah tahanan hakim dari pihak kejaksaan memberikan kesempatan sebagai tahanan kota justru dengan status tahanan kota bahwa terdakwa Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baidi ( 33 ) tahun ada dugaan untuk mangkir dalam persidangan Pemalsuan surat kelahiran yang dilakukan, bahwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tomy Herlix.SH dengan menjatuhkan tuntutan hukuman 6 bulan pada terdakwa dengan dasar KUHP 263 ayat 2, bahwa korban ADN ( 25 ) tahun sangat kecewa apa yang dituntutkan pada terdakwa dan menurut korban ADN ( 25 ) tahun bahwa tuntutan itu tidak sepadan dengan wajah sedih dan tidak puas dengan tuntutan hamba-hamba hukum apa tidak takut nanti kalau sudah dialam lain yaitu alam kekekalan,” Imbuhnya.
Dan juga sebagai penasehat hukum atau advokat Agung.SH.MH dari korban ADN ( 25 ) tahun sangat berharap untuk ditegakkan supervisi Hukum dan hukum ini jangan tebang pilih, dan kalau dicermati di sini ada dugaan banyak kejanggalan yang di perlakukan dalam penanganan tindakan pelanggaran pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh terdakwa Singgih Puput Setiawan Bin Nur Baidi ( 33 ) tahun ,” Pungkasnya.
( WGN/Wahyu Purnomo)