SEMARANG — Wartaglobalnusantara.com – Adanya Praktek ilegal yang sering terjadi di tanah air, khususnya mengenai pertanahan membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Team Khusus Mafia Tanah (TKMT) beraksi.
Dikatakan, bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam, misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah, Sertifikat ganda, sengketa atas hak waris, dan lainnya.
Menghadapi hal tersebut, sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain.
Apapun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar.
“Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam MAFIA TANAH”, ungkap Suparjo Bungkus, yang akrab di panggil mas Bungkus ini mewakili TKMT
Saat dihubungi jurnalis media wartaglobalnusantara.com melalui telepon seluler.
Mafia Tanah dikatakan olehnya adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya, namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum BPN, oknum Penegak Hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu TKMT Indonesia menghimbau kepada warga negara Indonesia yang mengalami terjadinya kasus yang dilakukan oleh Mafia Tanah, untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib atau bisa minta bantuan ke TKMT atau hubungi 081225776299 hingga kasus selesai, tutupnya.
(WGN/AGUS ROMADHON)