SEMARANG – Wartaglobalnusantara.com – DTW Konsultan yang didakwa kasus pasal 33 UU ITE :
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, kamis (19/01/2023).
Dalam sidang Perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, Untuk jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Terdakwa DTW yang dianggap telah melakukan kesalahan sesuai pasal 33 UU ITE.
Terdakwa DTW dalam persidangan ini di dampingi oleh 4 Kuasa Hukumnya Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, usai sidang Kepada Awak media memberikan keterangan mengenai kasus Hukum yang dialami Kliennya “Kasus ini berawal dari sewa menyewa yang dilakukan perusahaan milik terdakwa yakni CV. Malacca Info Tech, selaku pihak penyedia sewa Aplikasi terpadu berbasis web berkerjasama dengan pihak sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang nomor 001/MIT/XII 2014 tanggal 1 Desember 2014, dimana dalam Perjanjian tersebut dalam status pekerjaannya adalah Sewa Aplikasi Akademik terpadu berbasis Web Untuk STIE Semarang. Artinya pengelolaan aplikasi/Program yang di sepakati antara Klien kami dengan pihak yayasan STIE adalah milik Klien kami yang disewakan kepada STIE Semarang. Sehingga pihak STIE bisa mengunakan Aplikasi tersebut selama sewa masih berlanjut, terang Hubertus.
Lanjut Hubertus Boedhy menjelaskan ” Sewa aplikasi antara klien kami dengan pihak STIE berlaku 1 tahun, mulai berlaku sejak 1 Desember 2014 sampai 1 Desember 2015. Perlu diketahui Saat ini Klien sudah melakukan semua kewajiban dengan baik tanpa ada masalah, dan klien kami sudah pernah menawarkan kepada pihak STIE untuk memperbaharui perjanjian Kontrak sewa Aplikasi tersebut, akan tetapi pihak STIE Semarang tidak menaggapi, jelas Boedhy.
“bahwa oleh karena tidak ada tanggapan dan kesepakatan atas penawaran perpanjangan kontrak dari klien kami, selanjutnya pihak penyedia aplikasi yakni klien kami menghentikan layanan Aplikasi /program dan server dengan pertimbangan hak pengelolaan aplikasi/program dan server yang di sediakan adalah milik klien kami CV. Malacca Info Tech. Atas hal ini pihak STIE Semarang melaporkan klien kami ke pihak Polrestabes semarang atas tuduhan sebagaimana pasal 33 UU ITE, atas kasus ini kami juga merasa di rugikan dan kami akan melakukan gugatan kepada pihak-pihak terkait, jelas Boedy.
Sementara itu Terdakwa DTW kepada Awak media saat di konfirmasi mengenai kasus yang didakwakan kepada dirinya mengatakan
“saat ini saya sedang mencari keadilan dengan menjalani sidang ini, karena dari awal saya merasa tidak bersalah, kasus ini menurut saya adalah murni kasus perdata yakni sewa menyewa layanan aplikasi/program yang tidak berlanjut kontraknya sesuai kwitansi pembayaran yang di tandatangani, saya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini, terkesan dari awal kasus ini ada pemaksaan dari permasalah kasus perdata sewa menyewa, yang dipaksakan masuk dalam kasus pidana, terang terdakwa DTW.
“Allah SWT tidak tidur, Saya yakin kebenaran akan terkuak semua dalam persidangan ini, dan saya masih yakin keadilan masih ada untuk masyarakat Indonesia seperti kami ini, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman media untuk membantu mengawal kasus kami ini, untuk membuktikan bersama-sama bahwa keadilan di bumi pertiwi ini masih ada dan masih ada penegak Hukum (Hakim) di negeri ini yang jujur dalam menegakkan keadilan, pungkas Terdakwa DTW.
(WGN/AGUS ROMADHON)