Jepara – wartaglobalnusantara.com – Seorang gadis berinisal RS (25tahun) beralamat di Jl. Al Muhajirin, Rt. 02 Rw. 10, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Propinsi Banten melakukan laporan pengaduan ke Polres Jepara dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atau STTLP Rekom : Lap.Aduan/728/X/2023/Res.Jepara tanggal 21 Oktober 2023. Petugas yang menerima laporan pengaduan Brigadir Puji Subandono.
RS didampingi oleh advokat M&S Law Office and Partners Jepara, T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., untuk mengadukan Sensei atau Guru Bahasa Jepang berinisial NF yang beralamat di Dukuh Krajan, Rt. 19 Rw. 03, Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
RS (25 tahun) melaporkan adanya dugaan tindak lanjut mengungkapkan seksual dan kejahatan kesusilaan. Peristiwa ini terjadi sejak Agustus – Oktober 2023. Pelaku sendiri melakukan tindakan mengungkapkan seksual sejak kedatangan korban di sebuah hotel di pantai Bandengan. Kemudian pasca kejadian di hotel itu, tiba-tiba pelaku juga sering mengirim chat bernada mesum untuk mengajak berhubungan.
Sebelumnya T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., melakukan penelusuran ke lokasi LPK Miyako Shi dan bertemu dengan seorang pria yang berinisial DS (25 tahun) warga Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang mengaku sudah 1 tahun lebih tinggal di kantor LPK Miyako Shi.
Ketika ditanya kegiatan para siswa, DS menjawab belajar bahasa Jepang dan rencana akan dipekerjakan di perusahaan-perusahaan di negara Jepang. Lalu, menurut keterangan warga sekitar bernama NA, bahwa kegiatan di LPK Miyako Shi adalah tempat kost atau kontrakan.
“Kegiatannya sudah hampir 1 tahun dan pemilik rumah adalah M,” terangnya. Kemudian saat kami mengunjungi rumah Petinggi Desa Sinanggul, A. Sholeh, untuk mengekstraksi keberadaan LPK Miyako Shi di desanya. A. Sholeh menjawab kalau keberadaannya belum ada laporan ke Pemerintah Desa. “Saya akan segera meminta kamituwo dan Jamil, Ketua Rt.19 Rw.03, agar medata identitas para penghuni LPK Miyako Shi,” ucapnya.
Menurut T. Mangaratua Simbolon kuasa hukum RS, menjelaskan kalau LPK Miyako Shi tidak terdaftar di Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jepara.
Menurut analisa penelusurannya di kantor LPK Miyako Shi selain bertemu langsung dengan beberapa pelajar yang berada di lokasi, Bang Bolon menganalisis terindikasi ada sebuah kegiatan “human trafficking” jika melihat kondisi LPK Miyako Shi.
“Selain tidak terdaftar resmi di dinas terkait di Jepara sebagai LPK. Pengurusnya tidak melaporkan ke pemdes Sinanggul, kalau ada orang yang kost atau kontrak,” pungkas Bang Bolon.
Tembusan sudah sampai ke Polsek Mlonggo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jepara.
WGN/Andrie