Tabanan -Wartaglobalnusantara.com – Kasus Upal (uang palsu) yang sempat digunakan untuk membayar jasa Tukang Pijat berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, terduga pelaku berhasil diamankan/ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
– 5 (lima) lembar uang kertas rupiah Palsu, nilai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016
– 1 (satu) buah kotak Cutter warna biru muda yang berisikan 5 (lima) buah anak Cutter
– 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam
– 1 (satu) unit Keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam
– 1 (satu) unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam
– 1 (satu) unit CPU merk Simbadda warna hitam
– 1 (satu) unit Printer merk Epson seri l310 warna hitam
– 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna hitam
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S.I.K. M.H., keberhasilan dalam mengungkap Kasus UPAL ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., saat digelarnya Konferensi Pers di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat, 2 September 2022 pukul 11.00 Wita,
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., mengatakan bahwa “Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal mula dari informasi yang didapat dari salah satu warga masyarakat, yang menyebutkan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 saksi S.N yang berprofesi sebagai Tukang Pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama bernama Gus Yoga, setelah selesai memijat saksi S.N, dibayar dengan 5 (lima) lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), awalnya Saksi tidak curiga bahwa tersebut Palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain diketahui uang yang diterimanya adalah uang Palsu.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan
“Atas informasi yang didapatkan ini, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai berhasil mengamankan /menagkap terduga perlaku yang bernama “Putu Bagus Galih Pramana, umur 38 tahun, kelamin Laki-Laki, pekerjaan Karyawan Swasta, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Dajan Peken, Kec./Kab. Tabanan, yang tinggal jalan Kaswari Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kec./Kab. Tabanan
Selanjutnya tersangka Putu Bagus Galih Pramana beserta dengan barang bukti yang didapat di bawa ke Polres Tabanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat dilakukan diinterogasi awal terduga mengakui, Modus operandi Pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan pembayaran jasa tukang pijat., saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan,
Kasat Reskrim juga menambahkan “telah melakukan Uji Forensik dan juga sudah memeriksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, dalam keterangan saksi menyebutkan “ke 5 (lima) lembar uang kertas pecahan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di jadikan barang bukti tidak memenuhui ciri-ciri keaslian uang rupiah,” tegasnya.
Saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan, Pasal yang disangkakan adalah “Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman Hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 Tahun (Ayat 3), Tutup Kasat Reskrim
Sementara Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, menambahkan “kami mengingatkan dan menghimbau kepada semua pihak, agar berhati-hati disaat melakukan transaksi, periksa dan cermati uang yang diterima, lakukan 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” ujar Kasi Humas.
(WGN/Agus Romadhon)