Kota Tegal – wartaglobalnusantar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.
Dalam ada kasus tersebut, Satresnarkobar bukti barang berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu dengan total seberat 13,89 gram dalam plastik dan bening dengan bekas snack.
Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, korek api juga warna unit Handphone Merk OPPO biru berikut Sim Card, satu buah alat hisap atau bong, satu buah alat hisap atau bong, satu buah buah timbangan digital, satu buah gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik bening dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan Stnknya dari tersangka.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, SH, MH menambahkan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.
“Tersangka berikut buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar jam 02.30 Wib,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (7/9/2022) di Mapolres Tegal Kota , setelah melalui proses penyelidikan yang akurat pada hari Jum’at 15 Juli 2022 anggota Resnarkoba berhasil membuat pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan melakukan penyimpanan serta menguasai Narkotika Golongan sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3, 55 gram.
Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi oleh petugas, menambahkan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman Rt.02 Rw 12 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan. Dan setelah penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.
“Setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan di kamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan antara lain: 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5.02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,”terang Kasat Resnarkoba.
Sedangkan pelakunya yaitu saudara NK (39) alamat tempat tinggal di jalan Kapt. Sudibyo Gg. Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kec.Tegal Barat, Kota Tegal,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan melakukan tindak pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kasat Resnarkoba.
(WGN/KUSRIYANTO/RED.)