Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Belum genap dua Minggu di bulan September 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan secara berturut-turut berhasil menangkap 4 (empat) orang terduga, dalam 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba yang mempuai peran berbeda (Satu orang sebagai Pengguna , Satu lagi sebagai perantara jual beli dan Dua orang sebagai Pengedar) tersangka yang menemukan salah satunya Perempuan.
Petugas juga berhasil mencapai ratusan plastik Klip di dalamnya berisi Krista bening (shabu-shabu) dan Kasus 3 (tiga) Unit Sepeda Motor, 4 Unit HP dan bukti lainnya yang ada dengan yang berhasil diungkap.
Keberhasilan dalam Wi-Fi ini dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., MH, pada hari Selasa 13 September 2022 pukulta, bertempat di depan Polres Tabanan, menghadirkan 4 (empat) orang tersangka, juga menggelar barang bukti yang berhasil di sita penyidik, kegiatan diliput oleh rekan wartawan awak Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan yang di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono, SH., bersama Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba, dalam keterangannya mengatakan “Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba pelakunya lintas Kabupaten dan 4 (empat) orang pelaku salah satunya Perempuan, Ucapkan Kapolres memulai keterangannya.
Adapun Kasus penyalahguna Narkoba ini di ungkapkan berturut-turut dan Petugas mengamakan 4 (empat) Terduga sebagai pelaku yang berada di tempat / TKP yang berbeda pada :
1. hari Jumat tanggal 02 September 2022 pukul 17.00 Wita, TKP nya di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Banjar Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,
Tim Opnal Sat Narkoba berhasil berhasil Kelod I Made Dwipayana alias Yana, umur 26 tahun, Laki, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, barang bukti yang ditemukan diantaranya :
sebuah. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang terlupakan shabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram bruto atau 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram netto terlilit kertas aluminium foil di dalam kayu korek merek sinar di dalam pembungkus rokok Marlboro.
b. 1 (satu) unit Handphone dengan Merk Vivo 1820 warna hitam biru
c. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih hitam dengan nomor Polisi DK 5053 UF, beserta STNK kata nama Ketut Arlina.
Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengguna).
2. Agus Krisna Kurniawan Alias Agus, umur 20 tahun, Laki, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, Pekerjan Pelajar / Mahasiswa, alamat jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar berhasil diciduk pada Rabu tanggal 07 September 2022 Sekira Pukul 20.30 Wita TKP Dipinggir Jalan Kartini Pintu Masuk Btn Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Anda dipemukan dan telah disita barang bukti berupa :
a. 1 (Satu) Buah Plastic Klip Di Dalamnya Berisikan Kristal Bening Yang Diduga Shabu Dengan Berat 0,74 (Nol Koma Tujuh Puluh Empat) Gram Bruto Atau 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) Gram Netto Didalam Pipet Plastic Warna Bening Strip Merah Muda .
b. 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam Merek Shamrock .
c. 1 (Satu) Unit Handphone Dengan Merk Oppo A5 Warna
d. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Dengan Nomor Polisi Dk 5571 Act.
Modus operandi pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai perantara jual beli).
3. I Wayan Guna Wijaya alias Alit, Umur 48 Tahun, Laki, Agama Hindu, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat sesuai KTP Jalan Tunjung III Nomor 10 Merta Rauh, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Tinggal di kamar kost Nomor 2 C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung
4. Nane Diane Rusmiati alias Ane, Umur 42 Tahun, Perempuan, Agama Islam, Warganegara Indonesia, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kampung Warung, Rt/Rw 002/002, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, tinggal di kamar Kost Nomor 2C, Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung
KeduaTersangka ini berhasil di ciduk pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 18.00 wita, TKP Penangkapan,
Dipinggir jalan bedugul selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan
Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengedar).
Dalamed ini Penyidik melakukan Penggelahan di 7 TKP berbeda, hasil penggeledahan telah dilakukan Barang bukti diantaranya :
a. 86 (delapan puluh enam ) paket barang bukti berupa kristal bening di duga shabu yang di temukan di 7 TKP berbeda masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat keseluruhan 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram bruto atau 92,09 (sembilan puluh dua koma nol sembilan) gram netto.
b. 15 (lima belas) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil produksi shabu di dalam tas selempang warna hitam merek Alto.
c. 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun.
d. 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver.
e. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa.
f. 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale di dalam tas belanja warna merah muda.
g. 1 (satu) bendel plastic klip di dalam tas belanja warna merah muda.
h. 1 (satu) buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda.
saya. 1 (satu) buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda.
j. 1 (satu) buah gips warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda.
k. 8 (delapan) buah pipet plastic warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda.
l. 1 (satu) buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda.
m. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di atas meja beton
Modus operandi “pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).
Kapolres Tabanan menambahkan dalam pengungkapan Kasus ini tentu tidak mudah, karena para tersangka sering berpindah –pindah tempat, yang awal mulanya Petugas mendapat informasi dari Masyarakat, menyebutkan para terduga ini sering bersentuhan dengan Narkoba, selanjutnya Informasi yang di peroleh didalami dan terus dikembangkan, dengan kesabaran dan kerjasama Tim yang di Pimpimpin oleh Kasat Narkoba akhirnya para pelaku berhasil mengamankan ditempat yang berbeda. Tegas Kapolres Tabanan.
Para Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dipersangkakan pelanggaran Pasal : 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda 800 sedikit dan paling banyak 8 milyar rupiah, Ucap Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari kita bersama perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan penahanan diri sendiri, tutup Kapolres Tabanan.
(WGN/Agus romadhon)