Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Berdasarkan hasil penyelidikan selama periode bulan Maret – April 2023 , Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan 9 orang terduga sebagai pengedar maupun pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H , S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba AKP Sutriono S.H dan Kasubsi Penmas Humas Polres Tabanan mengatakan bahwa “selain mengamankan para pelaku turutserta diamankan barang bukti Narkoba berupa sabu seberat 5,24 gram netto. Dari 9 pelaku ini terungkap dalam 8 kasus atau laporan. Dan ada 3 orang merupakan residivis” Jelas Kapolres Tabanan.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Tabanan saat press release di Polres Tabanan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 siang para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial WS (45 th), RY (27 th), GKA
(42 th), EAR (31 th), GSG (35 th), LX (23 th), GPK (26 th), MA (29 th), dan KY (21 th) dan semuanya laki laki. “Latar belakang dari para pelaku Ini berbeda beda baik dari status sosial maupun pekerjaan, Bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka saat ini diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses penyidikan dan dikenakan PASAL 112 AYAT(1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau Menyediakan Narkotika Golongan 1, Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling LAMA 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta. ucap Kapolres Tabanan.
Kapolres Tabanan mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba. “demikian juga dengan peran para orang tua terhadap anak-anak nya untuk selalu melakukan pengawasan dan memberikan nasihat jangan sampai terlibat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Mari kita jauhi narkoba dan nyatakan perang terhadap Narkoba ” Tutup AKBP Leo Dedy Defretes, S.H S I.K , M.H.(Selasa 11/4/2023).
(Agus romadhon)