Tabanan – wartaglobalnusantara.com – Sedang gencar-gencarnya gelaran Operasi Cipta Aman Agung 2022 yang dilaksanakan jajaran Polres Tabanan, dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif jelang Natal 2022 dan menyabut tahun baru 2023,
Para hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 pagi, jajaran Polsek Marga dibawah yang dipimpin Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana, S.H., yang juga selaku Kasat Gas Wil Satgas 2 Preventif Ops Cipta Aman 2022, berhasil mengungkap Kasus Pencurian, Petugas berhasil mengamankan Tersangkanya dan sejumlah barang bukti,
Terduga pelaku yang tepergok saat melakukan Pencurian berhasil diamankan, bernama Sahril alias Pak Dimas Bima, Laki, umur 30 tahun, pekerjaan Pemulung, alamat tinggal Banjar Denkayu Desa Werdi Bhuwana Blodan, Kec. Mengwi, Kab. Badung saat ini diamaankan di Rutan Polsek Marga.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., keberberhasilan dalam pengungkapan Kasus Pencurian ini dijelaskan langsung oleh Kapolsek Marga yang juga selaku Kasat Gas Wil Satgas 2 Preventif Ops Cipta Aman 2022, pada hari Kamis 8 Desember 2022 pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh rekan Wartawan.
Dalam keterangan resmi saat Konferensi Pers, Kapolsek Marga menjelaskan bahwa “pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 Wita, telah terjadi kasus pencurian yang dipergoki langsung oleh pemilik bengkel I Made Suastana di gudang sebuah bengkel miliknya, di jalan Wisnu Marga, Banjar Dinas Kuwum Tegalinggah, Desa Kuwum, Kec. Marga, Kab.Tabanan, kemudian dilaporkannya ke Polsek Marga, ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Marga menjelaskan “awal mulanya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 pukul 07.30 Wita, Korban/Pelapor datang ke Bengkel tempatnya kerja bersama cucunya bermaksud mengambil kunci, setiba didepan Bengkel Pelapor melihat ada sepeda motor parkir, kemudian Korban langsung masuk kedalam Bengkel dan Korban melihat/ memergoki seseorang yang tidak dikenal didalam gudang sedang mengambil speaker mobil miliknya.
Korban (I Made Suastana) kemudian memanggil orang tersebut, tiba-tiba orang tersebut lari kearah belakang bengkel, Korbanpun mengejar dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan, selanjutnya korban menelfon / melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Marga dan Bhabin Desa Marga yang mengimformasikan ke Polsek Marga agar segera datang ke TKP, terang Kapolsek.
Dengan adanya laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Marga IPDA I Nyoman Sudarma bersama anggota langsung mendatangi TKP berhasil mengamankan pelaku, mengamankan sejumlah Barang bukti,
Dari interogasi awal terduga pelaku mengaku telah mencuri barang milik Korban berturur-turut sebanyak 5 (lima) kali, dapat masuk kedalam Gudang milik korban dengan mudah dengan cara melompat pagar besi yang tingginya hanya 1 (satu) meter kemudian mengambil barang di dalam gudang dimasukan dalam Kampil (sak plastik), Ucap Kapolsek.
Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian perkiraan kerugian total sebesar Rp 11.000.000.- ( sebelas juta rupiah), adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :
1. 1 (satu) buah SPM Merk Millenium warna hitam Nopol DK 7076 QV
2. 6 (enam) buah speaker mobil
3. 1(satu) buah Panci Mejicom.
4. 1 (satu) buah mangkok plastik.
5. 1 (satu) buah tutup mejicom warna abu abu.
Terduga pelaku saat ini menjalani proses Penyidikan, kasusnya terus didalami/dikembangkan untuk dapat mengungkap Kasus lain yang terjadi di TKP yang lain, Tambah Kapolsek.
Tersangka Sahril alias Pak Dimas Bima ditahan di Rutan Polsek Marga dpersangkakan melanggar Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tutup Kapolsek Marga.
(WGN/Humas Polres Tabanan/AGUS ROMADHON)