Jepara, 12/11/2023 – wartaglobalnusantara.com – Setelah melalui tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dan setelah melalui pembahasan ditingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran (TA) 2024, sampai pada paripurna pengambilan keputusan RAPBD menjadi APBD, telah di selesaikan dengan lancar dan kondusif.
Namun dalam paripurna APBD Kabupaten Jepara TA 2024 tersebut cukup banyak catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara, yang di bacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Dr.H.Agus Sutisna, SH., MH. “ Ada 41 (empatpuluhsatu) catatan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran kepada Pj. Bupati Jepara, yang diharapkan menjadi acuan dan perhatian eksekutif dalam melaksanakan anggaran dan kebijakannya pada Tahun Anggaran 2024 yang akan datang” ungkap Agus Sutisna
Agus sutisna menjelaskan ke 41 (empatpuluhsatu) catatan rekoemendasi tersebut meliputi bidang; pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, pengelolaan pariwisata, ketahanan pangan, perindustrian dan perdagangan, perikanan, inovasi UMKM, perlindungan perempuan dan anak, Perhubungan, Persampahan, BPJS, KONI hingga peningkatan Sumber zakat di BAZNAS.
Khusus terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agus Sutisna menekankan kepada eksekutif agar benar – benar komitmen untuk melakukan peningkatan pendapatan, baik dari sektor pajak, retribusi, BPHTB, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan yang termasuk didalamnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara yang terdiri dari Bank Jepara Artha, Bank BPR BKK, Perumda Tirto Jungporo serta Perumda Aneka Usaha, serta lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diantanya adalah penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan.
“Saya mengharapkan kepada eksekutif benar-benar melakukan optimalisasi sektor Pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada APBD 2024 ini direncanakan sebesar Rp. 465.309.174.300,- jumlah ini menurun hampir 5 Milyar apabila di bandingkan dengan jumlah PAD pada APBD Perubahan 2023 yang lalu sebesar Rp. 469.809.745.000,- apalagi apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2023 yang masih memasukan Pajak Minerba (Mineral bukan logam dan batuan lainnya) sebesar Rp. 31 Milyar yang belum memiliki legalitas untuk bisa menghasilkan pajak daerah”. Sehingga Agus Sutisna mengharapkan bahwa eksekutif terutama pada sektor pendapatan agar memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk memaksimalkan potensi PAD dengan mengedepankan akuntabilitas, transfaransi serta profesionalisme, karena berjalannya pembangunan dan perkembangan daerah juga sangat tergantung dari seberapa besar Pendapatan Asli daerah (PAD) yang kita peroleh. Pungkas Agus Sutisna
WGN/ANDRIE