Semarang – wartaglobalnusantara.com
Pomdam IV/Diponegoro dan jajarannya menjalankan kegiatan penertiban terhadap pemakaian knalpot brong sejak Selasa, 2 Januari 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan ketertiban berkendara dan mengurangi gangguan suara yang timbul akibat penggunaan knalpot di luar standard di wilayah satuan-satuan jajaran Kodam IV/Dip.
Denpom IV/1 Purwokerto bertanggung jawab untuk pengecekan di wilayah Korem 071/Wijaya Kusuma, sementara Denpom IV/2 Yogyakarta fokus pada Korem 072/Pamungkas. Sementara itu, Denpom IV/3 Salatiga turut melakukan pengecekan di wilayah Korem 073/Mkt, Denpom IV/4 Surakarta bergerak di wilayah Korem 074/Warastratama dan satuan Denpom IV/5 Semarang mengarahkan upayanya pada Kesdam IV/Diponegoro.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P pada Jum’at (5/1/2024) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berkendara adalah fondasi utama bagi keselamatan dan ketertiban bersama. Menurutnya penertiban knalpot brong bukan hanya mengenai penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kepatuhan berlalu lintas.
“Bagi pengguna kendaraan perlu melakukan pemeliharaan komponen yang sesuai standard untuk mengurangi dampak polusi dan gangguan suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Kolonel Richard menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan ketertiban berkendara ini. Beliau menegaskan bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, yang memerlukan partisipasi semua pihak.
“Melalui langkah-langkah penertiban ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib akan semakin mengakar dalam kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban knalpot brong yang menyasar ribuan kendaraan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Diharapkan bahwa langkah ini akan menjadi pijakan bagi upaya yang lebih luas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berkendara untuk kebaikan bersama.
(WGN-Pungki-Pendam IV//Diponegoro)