Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Polsek Tembalang melaksanakan pengiriman/penyerahan barang bukti (BB) knalpot brong yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Tembalang AKP Dono Harsoyo, S.H., pada Kamis (18/1/2024).
Penyerahan BB dilakukan di Mako Zebra Simpang Lima. BB berupa 33 knalpot brong yang disita dari para pengendara yang melanggar aturan penggunaan knalpot maupun Donasi dari masyarakat.
AKP Dono Harsoyo mengatakan “bahwa penyerahan BB ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. BB akan disimpan di Mako Zebra Simpang Lima untuk kemudian dilakukan penghancuran dan hasilnya akan didonasikan kepada panti asuhan, panti jompo dan masyarakat yang membutuhkan”
Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K mengatakan “bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ini sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong selain mengganggu ketertiban umum juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya” pungkasnya.
WGN – Pungki