Semarang – wartaglobalnusantara.com
Polrestabes Semarang | Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing akhirnya di gelar oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, acara Pers Release digelar di lobby Mapolrestabes Semarang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (10/1/2024).
Kasus yang ditetapkan sebagai kasus penyeludupan anjing bukan hewan ternak ini menetapkan 5 tersangka yaitu Donal Harianto (43) Th warga Gemolong Kab. Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Dan empat orang lainya sebagai penyerta.
Wakapolrestabes Semarang menuturkan, Pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak tanggal 23 Desember 2023 dari aplikasi libas, terinformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.
“ada tanggal tersebut teriformasikan bahwa ada sebuah mobil truk plat B, dicek platnya tidak teregistrasi dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ternya mereka keluar Tol” Ujar AKBP Wiwit menjelaskan kronologis sebelum kejadian.
Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, lakah ini dimabil Kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.
Sementara itu, keterangan dari tersangka Donal (43) bawah ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat, tersangka membeli dari pihak penyerot seharga 250 ribu dalam keadaan hidup.
“saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25rb per ekor, saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak disawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi.” Ujar Donal ke pada awak media.
Menurut kesaksian Donal (43) profesi sebagai pedang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun, dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an.
“transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor” Ujar Donal
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunkan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait kalarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.
“ Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga, sehingga hal ini lah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat, “
Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.
WGN – Pungki